Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kota Samarinda

Marimar Disebut-Sebut Abai Terhadap Pembayaran Pajak Dan Merugikan Tenant, Ini Tanggapan DPRD Samarinda

796
×

Marimar Disebut-Sebut Abai Terhadap Pembayaran Pajak Dan Merugikan Tenant, Ini Tanggapan DPRD Samarinda

Sebarkan artikel ini

Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri. (Iswan Syarif/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Mahalnya harga sewa Tenant di Mahakam Riverside Market (Marimar) begitu dikeluhkan sebagian pemilik UMKM. Hal tersebut mendapat tanggapan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri.

Ia mengatakan bahwa, salah satu sektoral UMKM Kota Samarinda MARIMAR itu tidak boleh didirikan. Hal tersebut kata dia, sebenarnya, yang mempunyai izin di daerah tersebut adalah Mahakam Lampion Garden (MLG) bukan Marimar.

“Kemarin kita sempat meminta untuk ditutup, karena yang berperjanjian dengan pemerintah kota itu MLG bukan Marimarnya dan harusnya itu tidak boleh ada,” ucapnya kepada media Timeskaltim.com, Kamis (16/02/2023) siang.

Ia mengatakan, dalam perjanjian kerja sebenarnya tidak boleh ada perusahaan di bawah perusahaan. Apalagi itu berbeda manajemen.

“Yang punya perjanjian itu kan MLG bukan Marimar, sedangkan Marimar ini dulunya bagian dari MLG, besar membesar Marimar membuat pintu sendiri dan mempunyai mempunyai manajemen berbeda dengan MLG, jelas ini menyalahi aturan,” ujarnya.

Kendati demikian, ketika ditinjau, melalui pengalokasian tata ruang Marimar. Wilayah tersebut terindikasi masuk dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Daerah situ kan jalur hijau tidak boleh ada perdagangan dan dulunya kan daerah situ menjadi tempat wisata tapi sekarang kan menjadi tempat perdagangan,” tambahnya

Politisi muda PAN ini, nantinya akan segera melakukan koordinasi dengan Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Kota Samarinda terkait perjanjian tersebut.

“Karena sudah 3 atau 4 tahun mereka tidak bayar pajak, jika ini masih terjadi maka ini harus dihentikan,” pungkasnya. 

Dalam penelusuran tim redaksi Timeskaltim.com – Times Kaltim Group (TKG) – di lapangan, satu diantara pemilik Tenant yang enggan disebutkan namannya ini. Mengeluhkan lonjakan harga sewa tenant, yang tak begitu memberi keuntungan. 

Pasalnya, berdasarkan pengakuannya pihak terkait, pemilik tenant harus dibebankan biaya sewa tenant sebesar Rp2,8 Juta per bulannya. Sedangkan, sebagian pengunjung hanya mendatangi lokasi utama Marimar. Yakni, berdekatan dengan lokasi hiburan.

“Tetapi, angka segitu kami hanya diberitahukan secara pribadi. Bukan pemberitahuan resminya,” sebutnya.

“Apalagi, para pengunjung ini pasti akan berkunjung di lokasi yang strategis. Namanya, semuanya tenant adalah kuliner. Jadi, kita mau gak mau harus menunggu mood pengunjung,” tambahnya.

Mirisnya, tidak sedikit para tenant harus gulung tikar. Karena, tak mampu memutar keuntungan yang didapat. 

“Kami lebih parah lagi mas, kadang Kami hanya dapat Rp100 ribu saja selama 5 hari berdagang,” keluhnya.

Kemudian, terdapat kejanggalan yang juga ditemukan. Para pemilik tenant mengaku, juga merasa dirugikan. Karena harus membayar biaya aplikasi kasir yang cukup mahal. Ditambah lagi, kejelasan penggunaan aplikasi tersebut yang cukup diragukan. Sebab, penggunaanya tak disiarkan secara merata dan terkesan abai terhadap penerapan aplikasi tersebut.

“Akhir Januari kemarin, kami masih membayar aplikasi kasir sebesar Rp500 Ribu. Nah, ketika 1 Februari ini aturan itu ditiadakan. Malahan kok dimahalkan menjadi Rp849 Ribu,” gubrisnya.

Ia berharap, adanya perhatian dari Pemerintah Kota Samarinda kepada kalangan UMKM. Sebab, mengais rezeki untuk mencukupi kehidupan sehari-hari dirasa cukup sulit bagi para pemilik tenant.

“Mudahan-mudahan para pejabat pemerintah dapat mengayomi kami,” tutupnya.(Adv/Nur/Wan)