Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Kaltim

Mahakam Ulu Belum Miliki Perpustakaan Daerah, DPK Kaltim Siap Dampingi Pembangunan

354
×

Mahakam Ulu Belum Miliki Perpustakaan Daerah, DPK Kaltim Siap Dampingi Pembangunan

Sebarkan artikel ini

Teks Foto: Plh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, Taufik. (Hafif Nikolas/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Plh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, Taufik menyoroti Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) merupakan satu-satunya daerah yang belum memiliki perpustakaan standar nasional.

Taufik mengungkapkan, kabupaten paling bungsu di Benua Etam tersebut masih belum memiliki perangkat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Karena syarat untuk pembuatan perpustakaan daerah harus ada OPD yang menaungi dan mengurusinya.

“Jika mau membentuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan di Kabupaten Mahulu, persoalannya harus ada gedung,  strukturnya, orangnya atau personilnya, mereka sendiri masih  kekurangan personil di beberapa OPD,” kata Taufik, pada Senin (16/10/2023) siang.

Kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Mahakam Ulu. Menjadi kendala  dalam pembentukan Dinas perpustakaan dan Kearsipan. Cikal bakal persoalan inilah, agar sesegera mungkin untuk berkoordinasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Karena kondisi SDM tidak ada dan regulasinya atau Perda-nya tidak ada, akhirnya pemerintah pusat dan pemerintah provinsi tidak bisa memberikan intervensi program ke daerah itu.

Menurutnya setiap kabupaten/kota yang mau membangun perpustakaan dialokasikan dana sebesar Rp5 miliar. Namun, kata dia, kurangnya perangkat pendukung di Mahulu. Menjadi kendala, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim untuk menyalurkan bantuan anggaran.

“DPK Kaltim siap membantu dan mendampingi mereka dalam proses pembentukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,” katanya. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, ada lima jenis perpustakaan yang diakui secara nasional, yaitu perpustakaan nasional, perpustakaan umum, perpustakaan sekolah, perpustakaan perguruan tinggi, dan perpustakaan khusus.

Dari lima jenis perpustakaan itu, yang menjadi konsen pemerintah provinsi dan kabupaten/kota adalah perpustakaan umum. Namun dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, baru sembilan kabupaten/kota yang telah membentuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melalui peraturan daerah.

“Jadi karena belum terbentuknya Dinas Perpustakaan di wilayah tersebut bukan berarti provinsi dan pemerintah pusat tidak melakukan apa-apa. Kami sudah melakukan advokasi dan mendorong mereka untuk melakukan pembentukan,” ujarnya.

Terakhir Taufik berharap, Kabupaten Mahakam Ulu dapat dengan cepat membentuk OPD terkait perpustakaan dan kearsipan. Agar perpustakaan daerah di sana segera dibangun. (Adv/Nik/Wan)