Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Diskominfo Kukar

Lewat Tenggat, DPMD Kukar Evaluasi Pembangunan PLTS Desa Kupang Baru

351
×

Lewat Tenggat, DPMD Kukar Evaluasi Pembangunan PLTS Desa Kupang Baru

Sebarkan artikel ini

Pengecekan rumah tempat PLTS Komunal di Desa Kupang Baru. (Ist.)

Timeskaltim.com, Samarinda – Pembangunan Listrik Tenaga Surya (PLTS) Komunal di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman diketahui tidak berjalan sesuai harapan.

Pasalnya, PLTS yang dicanangkan selesai pada Juli lalu itu, tidak memperlihatkan tanda-tanda usainya aktivitas pembangunan di desa tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar), Arianto menyebut, ia telah memanggil pihak-pihak terkait guna mengevaluasi proses pembangunan PLTS yang  dilakukan CV Surya Pesut Mahakam.

Dalam evaluasi tersebut, PLTS di Desa Kupang Baru akan dilakukan percepatan pembangunan.

Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) 90 hari kerja, yakni harus selesai pada 29 Agustus ini, dan akan diresmikan pada 10 September 2023.

“Jika tidak selesai dari batas yang ditentukan, kita kembalikan kepada pemerintah desa dan penyedia sesuai dengan ketentuan kontrak” ucapnya usai diruang rapat DPMD Kukar, Rabu (2/8/2023).

Sebagai informasi, PLTS tersebut berbentuk pelataran, namun karena termasuk ke dalam remote area, konsepnya diubah menggunakan panel dan ditempatkan pada tiang yang tinggi.

“Terdapat perbedaan antara jumlah warga Dusun Nangka Bonah sebanyak 95 rumah dan warga Desa Kupang Baru 180 rumah yang akan di sambungkan aliran listrik PLTS Komunal ini dan per rumah 600 watt,” ungkap Arianto.

“Selain itu, kita minta tinggi dari tanah 3 meter dan jika sudah disepakati bersama, maka akan langsung di kerjakan” lanjutnya.

Disisi lain, Kepala Desa Kupang Baru, Arsil mengaku, evaluasi acapkali dilakukan namun tak juga diindahkan oleh pihak kontraktor.

“Kami menginginkan penegasan, kapan itu bisa selesai dan bisa dimanfaatkan oleh warga desa Kupang baru, dan jangan sampai habis masa kontraknya tidak selesai, tentunya masyarakat kami sangat kecewa” tegasnya.

Selain itu, Arsil menyampaikan jika pihaknya juga menginginkan lantai beton, tetapi tidak dilakukan sebab anggaran sudah ditetapkan.

“Anggarannya sudah ditetapkan, jadi tidak bisa, hanya bisa ditinggikan rumahnya saja” tambahnya.

Sementara itu, Sigit Nugroho selaku kontraktor dari CV. Surya Pesut Mahakam merespon kondisi PLTS di Desa Kupang Baru.

Sigit mengatakan, pihaknya tidak menemukan kendala, hanya saja ada penambahan pada rumah tempat PLTS.

Penambahan tinggi itu, lanjutnya agar saat air naik di wilayah tersebut, peralatannya tidak terkena air dan mencegah adanya kerusakan.

“Kendala lainnya faktor waktu saja, dan pengerjaan hanya 90 hari saja berdasarkan SPK, tidak ada perubahan dan di upayakan selesai pada waktu yang telah di tetapkan” tutupnya. (Bey)