Anggota DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra menyoroti Kebijakan Umum APBD (KUA)- Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang belum juga diserahkan oleh pemerintah kota.
Pasalnya keterlambatan tersebut dinilai berdampak pada kelancaran pembangunan dan penggunaan anggaran di Kota Samarinda.
Samri menjelaskan harusnya perubahan APBD 2023 dan APBD murni 2024 mestinya sudah disampaikan dalam bulan Juni ini agar tidak terlalu mepet dengan waktu.
“Perubahan APBD 2023 dan murni 2024 harusnya disampaikan dalam bulan Juni ini, biar tidak mepet-mepet,” ucapnya (23/6/2023)
Adapun KUA dan PPAS merupakan dokumen penting yang terkait dengan proses penyusunan APBD yang dibahas antara pemerintah kota atau kabupaten dengan DPRD.
Untuk diketahui, KUA memuat beberapa kebijakan umum yang menjadi landasan dalam penyusunan APBD dan PPAS berisi prioritas pembangunan serta alokasi anggaran yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Sejauh ini Pemkot Samarinda belum menyerahkan dokumen tersebut kepada DPRD,” ungkapnya
Samri menjelaskan dalam proses pembahasan KUA-PPAS ini, pemerintah kota berkoordinasi dengan DPRD untuk menetapkan prioritas pembangunan yang akan dilakukan serta alokasi anggaran yang akan dialokasikan.
Hal itu sebutnya, guna memastikan bahwa anggaran yang ada digunakan secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat.
Politikus PKS itu menilai melihat belum adanya penyerahan KUA-PPAS tahun 2024 oleh Pemkot Samarinda kepada DPRD menimbulkan kekhawatiran karena memengaruhi proses pembahasan dan pengesahan APBD oleh DPRD.
“Keterlambatan ini tentu mempengaruhi pembahasan anggaran, padahal APBD merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan program-program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.












