Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meresmikan sekretariatan bersama terhadap pengawalan lahan warga Desa Sungai Payang. (topan/TimesKaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Persoalan lahan yang melibatkan warga Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu dengan PT Multi Harapan Utama (MHU) belum juga tuntas.
Reni selaku perwakilan warga setempat, mengungkapkan hak yang dituntut oleh masyarakat Desa Sungai Payang adalah lahan seluas 36 hektare milik 10 Kepala Keluarga (KK).
Pihak desa sebelumnya sudah memasang papan pengumuman di atas lahan agar perusahaan tidak menggarap, namun tanpa izin dan itikad yang baik, lahan justru digusur dan dilakukan aktivitas dengan berdasar bahwa mereka berhak menggarap karena memiliki izin resmi.
“Kami tinggal lebih lama sebelum datangnya perusahaan, dan kami memiliki bukti kepemilikan, atas dasar mereka memiliki izin jangan mentang-mentang langsung menggusur, sudah tidak izin ke pemilik lahan malah main gusur saja,” ungkapnya.
“Intinya perusahaan memang sudah ada niat jahat mau merampok orang kampung yang lemah dan dianggap bodoh tidak tahu apa-apa,” timpal Reni.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman bersama Sekjen Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kaltim Ramdhan berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut.
Diungkapkan Boyamin, pihaknya berupaya mencari keadilan hukum ini dengan melakukan observasi. Apabila terbukti bersalah, maka pihaknya akan bersentuhan dengan pemerintah terkait.
“Warga merasa sangat dirugikan dengan nilainya yang tidak seberapa dengan hasil lahan yang selama ini mampu memproduksi tanam tumbuh yang bisa dinikmati warga untuk kebutuhan setiap harinya dan diwariskan ke anak cucunya kelak,” ungkapnya.

Diketahui, kronologi kasus tersebut, bermula adanya sebidang tanah seluas 34.300 meter persegi di Dusun Sentuk, Desa Sungai Payang.
Warga setempat memperoleh lahan tersebut berdasarkan pelimpahan hak atas tanah dari warga setempat pada 25 Januari 2008. Sementara warga telah menguasai lahan itu secara mandiri sejak 1986.
Pada Maret 2021, PT MHU melakukan land clearing di atas lahan milik warga untuk kepentingan aktivitas pertambangan. Atas dasar itu, puluhan warga tersebut melayangkan somasi pada 29 Maret 2021 kepada PT MHU.
Somasi yang dilayangkannya tak mendapatkan respons dari perusahaan pertambangan tersebut. PT MHU justru kembali melakukan land clearing pada 6 April 2021 di atas lahan Tikong.
Akibatnya, tak hanya lahan yang rusak, tapi juga tanam tumbuh di atasnya, yang antara lain sengon sebanyak 400 pohon serta buah-buahan seperti kuini dan jeruk bali.
Karena somasi yang dilayangkannya tidak ditanggapi oleh manajemen PT MHU, sementara land clearing terus berlangsung di atas lahan tersebut, warga tersebut berupaya mempertahankan hak atas tanahnya dengan menghentikan kegiatan land clearing.
“Jelas saya akan bersama rakyat yang memiliki lahan, karena mereka sendiri yang menyaksikan dan menggarap bersama lahan milik mereka,” tegas Boyamin.
Acara tersebut dirangkaikan dengan peresmian sekretariatan bersama, guna mengawal kasus warga Desa Sungai Payang, Kecaamatan Loa Kulu.(MFA)










