Puluhan massa aksi dari HMI Samarinda mendobrak pintu masuk DPMPTPS Kaltim.(Topan Setiawan/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda, menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, pada Kamis (7/7/2022) siang.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Syahril Syahril Saili, menyampaikan pihaknya menggelar aksi untuk menuntut transparansi penyelewengan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek), yang masih belum jelas. Ditambah lagi, massa aksi juga mendesak untuk mengusut tuntas oknum yang diduga menjadi dalang dari penggelapan dana tersebut.
“Langkah yang kita lakukan saat ini bukan untuk kepentingan jangka pendek, melainkan kepentingan jangka panjang.akibat dari dana jamtrk yang tidak terselesaikan menyebabkan banyak masalah. Diantaranya, masalah sosial maupun lingkungan,” tegasnya saat dikonfirmasi Timeskaltim.com.
Ia menegaskan, akan mendalami kasus penyelewengan dana Jamrek. Agar dapat diusut secara mendalam.
“Kami akan terus, mengulik tuntas persoalan jaminan reklamasi ini agak kemudian dapat terselesaikan demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Senada dengan pernyataan tersebut, Humas Aksi, Muhammad Rafik menambahkan, sungguh menyayangkan adanya kasus tersebut. Pasalnya, Jamrek yang diselewengkan akan berimbas langsung terhadap masyarakat setempat.
“HMI tentu kecewa dengan adanya kejadian ini, seharusnya pemprov harus transparan apalagi dana ini untuk penjaminan reklamasi pasca tambang,” ungkapnya.
Ia meminta adanya bentuk tanggung jawab dari OPD terkait agar dapat diusut tuntas hingga ke akarnya.
“Kita berharap dana alokasi ini bisa dipergunakan sebaik baiknya, karena dari ada banyak kejanggalan yang dipermainkan oleh dpmptsp. Karena HMI pegang data LHP BPK,” bebernya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin menyampaikan, persoalan dana Jmarek pertambangan ini memang kusut. Lantaran adanya pengalihan kewenangan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dari kabupaten/kota, menjadi provinsi, dan akhirnya ke pusat.
Pada kewenangannya itu ada di provinsi, baru dari situ kelihatan bahwa pemerintah provinsi memiliki kewenangan menelusuri, mengetahui berapa sebenarnya dana jamrek itu.
“Sampai hari ini, teman-teman DPMPTSP itu sedang mencermati berapa sih sebenarnya dana jamrek yang telah terpakai atau yang masih diproses. Kan belum tahu hari ini,” kritiknya.
Seperti diketahui, Jamrek ini ialah pengusaha pertambangan menyerahkan dana jamrek ke pemerintah sebelum melakukan kegiatan tambang. Penerimaan ini guna mencegah tidak asal tambang saja. Sisa dari tambang ditinggal pulang.
Syafruddin mengakui hingga saat ini memang belum ada transparansi terkait dana jamrek yang dipegang oleh DPMPTSP. Padahal, pihak DPRD Kaltim selalu mendorong dan mendesak agar pemerintah segera memberi informasi terbuka kepada rakyat tentang berapa jumlah dana reklamasi tersebut dan posisinya.
“Kita dukung agar transparan. Bukan Dinas ESDM nya, tapi DPMPTSP nya. Jadi DPMPTSP yang harus tanggung jawab dan transparan sekian dananya, terpakai sekian, itu dulu lah. Kalau memang ada yang manipulasi atau menyembunyikan dana itu, laporkan ke polisi,” tegasnya.
Diketahui, Jamrek, jaminan pasca tambang, dan jaminan kesungguhan berjumlah Rp1.032.840.751.880,19 dan $1.360.078.66. Sehingga, tahun 2020 meningkat menjadi Rp 1,87 triliun. Alias mengalami peningkatan senilai Rp 275.461 miliar sejak 2019. Pengelolaan tersebut diserahkan ke DPMPTSP Kaltim, pasca diakomodir oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, kondisinya justru bertambah parah.(Wan)












