Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kota Samarinda

Komisi IV Gencar Sosialisasi Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga

254
×

Komisi IV Gencar Sosialisasi Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga

Sebarkan artikel ini

Sekertaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. (Dok/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – DPRD Samarinda membuat Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga. Untuk menurunkan tingkat kasus perceraian dan kekesaran terhadap perempuan di Kota Samarinda. 

Kasus perceraian dan kekerasan di Kota sama tiap tahun semakin meningkat. Dari itu, DPRD Samarinda melalui Komisi IV membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Dengan latar belakang kasus yang berhubungan dengan perempuan. Raperda ini ditujukan untuk mengurangi kasus-kasus tersebut. 

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Anwar Hakim mengatakan raperda tersebut saat ini tengah disosialisasikan oleh seluruh anggota Komisi IV DPRD Samarinda. Dalam rangka mencari serta menerima masukan-masukan masyarakat yang sekiranya bisa dimasukkan ke dalam Raperda Ketahanan Keluarga tersebut.

“Untuk itu sangat penting kami sosialisasi untuk menjaga keutuhan dalam rumah tangga, sehingga bisa meminimalisir permasalahan yang terjadi di dalam keluarga,” ucap Deni, pada Senin (11/7/2023).

Selain itu, raperda ini hadir agar masyarakat Kota Tepian mampu menjaga keutuhan keluarga mereka dengan baik. Sehingga permasalahan seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perceraian dapat dikurangi.

Jika raperda ini tidak segera digarap, dasar hukum atas ketahanan keluarga yang menyangkut psikis hingga pisik perempuan dan anak. Akan berpotensi meningkatkan kasus-kasus lainnya.

“Belakangan kasus kekerasan meningkat, seperti beberapa waktu lalu ada kasus pencabulan terhadap anak dan kekerasan rumah tangga. Nah ini yang ingin kita cegah,” tuturnya.

Ia pun berharap dengan dibentuknya raperda tersebut dapat menjadi suatu pandangan atau pembelajaran kepada masyarakat. Agar masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketahanan dalam suatu keluarga.

“Mudah-mudahan raperda ini akan menjadi wadah hukum dalam menjaga ketahanan keluarga itu tadi,” pungkasnya. (Adv/Nik/Wan)