Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Daerah

Koalisi Pers Kaltim Kecam Intimidasi Wartawan saat Aksi 214 di Kantor Gubernur

2
×

Koalisi Pers Kaltim Kecam Intimidasi Wartawan saat Aksi 214 di Kantor Gubernur

Sebarkan artikel ini
Suasana aksi 214 di depan kantor Gubernur Kaltim, pada Selasa (21/04/2026). (Rob/Timeskaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Koalisi Pers Kalimantan Timur (Kaltim) mengecam keras tindakan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik yang terjadi saat peliputan aksi 214 di kawasan Kantor Gubernur Kaltim, pada Selasa (21/04/2026) kemarin. Insiden tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Peristiwa terjadi di dua lokasi berbeda dengan total empat jurnalis menjadi korban. Di dalam lingkungan Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi, ponselnya dirampas, serta data hasil liputan dihapus secara paksa.

Sementara itu, di luar area kantor gubernur, tiga wartawan yakni Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) sempat dihalangi saat menjalankan tugas peliputan di ruang publik.

Ketua PWI Kaltim, Rahman, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun karena menghambat hak publik untuk memperoleh informasi.

“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas,” tegas Rahman, pada Rabu (22/04/2026).

Hal senada disampaikan Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio. Ia menilai tindakan intimidasi hingga penghapusan data merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers.

“Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap jurnalis telah diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang menegaskan bahwa wartawan harus bebas dari segala bentuk tekanan saat menjalankan tugas.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menyebut tindakan tersebut berpotensi pidana. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” jelasnya.

Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, juga menilai insiden ini sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers di daerah. Ia menekankan bahwa tindakan seperti menghalangi, merampas alat kerja, hingga menghapus data liputan merupakan pelanggaran hukum.

“Ini preseden buruk dan harus dihentikan,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Koalisi Pers Kaltim menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya mendesak pemerintah daerah menjamin keamanan jurnalis, meminta aparat penegak hukum mengusut pelaku, serta memastikan tidak ada lagi penghalangan kerja jurnalistik di ruang publik.

Selain itu, koalisi juga menuntut pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data liputan serta jaminan perlindungan ke depan.

Koalisi Pers Kaltim menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam demokrasi yang harus dijaga bersama. Mereka menekankan bahwa ruang publik harus tetap terbuka bagi kerja jurnalistik tanpa tekanan dan intimidasi. (*/Rob/Pii)

Penulis: Roby SugiartoEditor: Vivi Jumratun