Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Shania Rizky Amelia. (Iswan Syarif/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Shania Rizky Amalia mengimbau masyarakat terkhusus pedagang, agar tidak melakukan penimbunan bahan pokok penting atau sembako.
Himbauan tersebut guna menghindari atau mengantisipasi terjadinya kenaikan harga-harga bahan pokok dari harga sebelumnya. Agar masyarakat juga tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Ya masyarakat apalagi pedangang harus himbauan pemerintah, karena kita pasti maunya yang baik. Kemudian, masyarakat dan Pemerintahan bisa bekerjasama dalam mengontrol perekonomian di Kota Samarinda,” ucapnya kepada media ini, Selasa (28/2/2023).
“Pengontrolan itu agar tetap jalan dengan lancar sehingga tidak menimbulkan Bahan Pokok yang langka dan menyebabkan harga yang melonjak tinggi,” sambungnya.
Sekedar informasi, Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok
dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau
hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.
Sebagaimana yang diatur pada Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pada Pasal 107 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah).
Shania mengatakan untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya akan berkoordinasi bersama Dinas Perdagangan untuk mengontrol ketersediaan bahan pokok menjelang bulan Ramadhan 2023 dan meminimalisir maraknya para pelaku penimbunan barang tersebut.
“Kita akan jadwalkan untuk hearing bersama Dinas Perdagangan. Kita mau mempersiapkan dulu bagaimana Kiat-kiat yang harus kita laksanakan dalam menghadapi puasa nanti,” ujarnya.
“Ya tidak jauh beda dari tahun-tahun kemarin ya, yang membedakan hanya karena kemarin covid, sedangkan tahun ini kan udah lepas PPKM. Yang di mana pasti antusiasme kegiatan masyarakat lebih besar kemudian mungkin kebutuhan pangan itu bisa jdi lebih melunjak dari tahun kemarin,” pungkasnya. (Adv/Nur/Wan)












