Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DaerahSamarinda

Jelang Penjaringan PJ Gubernur Kaltim, PMII Minta libatkan Penegak Hukum

349
×

Jelang Penjaringan PJ Gubernur Kaltim, PMII Minta libatkan Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

Sainuddin Ketua PKC PMII Kaltimtara. (Fik/Timeskaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda– Masa penjaringan PJ Gubernur Kalimantan timur (Kalim) kini telah dimulai, kedudukan Isran Noor dan Hadi Mulyadi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur akan berakhir pada bulan oktober 2023. Pasalnya, sudah ada lima nama yang telah masuk dalam radar DPRD Kaltim.

Ketua PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Kaltim, Sainuddin memberikan tanggapan atas lima nama yang telah masuk dalam radar, menurutnya 5 nama tersebut harus dijaring dengan matang-matang oleh DPRD.

“Saya amatin dari 5 nama yang telah masuk radar, DPRD kaltim harus betul-betul bisa menjaring, jangan sampai perwakilan rakyat kita salah merekomendasikan nama, karena ini bicara keberlangsungan dan kemaslahatan kaltim berikutnya, walaupun jabatan ini tak sepanjang jabatan gubernur yang 5 tahun lamanya”, ujar Sainuddin saat dikonfirmasi media ini, Selasa (15/8/2023) malam.

Lanjut Sainuddin memaparkan, bahwa yang dimaksud dalam menjaring adalah DPRD harus mampu melihat histori kehidupan 5 nama-nama tersebut. Jangan sampai kandidat yang pernah memiliki rekam jejak cacat secara hukum. Justru, masuk dalam radar dan bahkan direkomendasikan ke pemerintah pusat.

Diketahui, bahwa lima nama pejabat tersebut pernah menduduki jabatan strategis di pemerintahan pusat, provinsi, bahkan kabupaten. Dalam hal ini PMII Kaltim menyarankan bahwa dalam proses penjaringan di DPRD Provinsi Kaltim para penegak hukum harus dilibatkan.

“Lima nama tersebutkan pernah mendudukan jabatan strategis pemerintahan, oleh karena itu pihak penegerak hukum seperti BPK, Kejaksaan, dan bahkan Kepolisian tingkat Provinsi harusnya dilibatkan, karena saya yakin pihak penegak hukumlah yang tau apakah lima nama tersebut memiliki masalah atau tidaknya. Karena itulah kelembagaan penegak hukum harus terlibat sehingga dewan tak salah merekomendasikan nama nantinya,” beber Sainuddin.

Bahkan Sainuddin mengatakan, tak cukup di penegak hukum saja. Jika perlu diadakan uji kelayakan itu dilakukan secara terbuka bersama kelompok akademisi.

“Jangan sampai calon PJ kita justru tumpul akan pengetahun dan ini akan sangat berdampak buruk nanti terhadap masa depan kalimantan timur,” pungkasnya.(Fiku)