Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kaltim

Jawad Sirajuddin Gelar Sosper Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Kutai Lama 

503
×

Jawad Sirajuddin Gelar Sosper Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Kutai Lama 

Sebarkan artikel ini

Anggota DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin saat menggelar Sosialisasi Perda di hadapan masyarakat Kutai Lama. (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda– Anggota DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Pelabuhan Naga Desa Kutai Lama Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (27/5/2022).

Dijelaskan Jawad, bahwa sesuai amanat Perda, setiap masyarakat Kaltim berhak mendapatkan layanan atau bantuan hukum yang bersumber dari pemerintah. Di mana, seluruh pembiayaan atas bantuan hukum yang masyarakat terima, pembiayaannya bersumber dari APBD Kaltim.

“Masyarakat bisa mengajukan bantuan hukum kepada pemerintah bila memiliki masalah hukum,” papar Politis PAN ini.

“Nantinya, bantuan hukum yang akan pemerintah berikan melalui kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum yang sudah terdaftar di Pemerintah Kaltim. Yang seperti ini, penting diketahui oleh masyarakat, salah satunya masyarakat di Desa Kutai Lama,” tambahnya.

Hak masyarakat atas bantuan hukum menjadi bagian yang telah mendapatkan aturan dari Pemerintah Kaltim. Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Perda ini pun diperkuat dengan lahirnya Peraturan Gubernur yang mengatur tentang teknis pelaksanaannya, yakni Pergub Nomor 56 Tahun 2021.

Masyarakat antusias mengikuti Sosialisasi Perda. (Ist)

Jawad mengatakan, bahwa landasan lahirnya Perda Bantuan Hukum itu adalah sebagai wujud keadilan bagi seluruh masyarakat. Artinya, masyarakat ketika memiliki masalah hukum, bisa memperoleh pelayanan hukum yang sama.

“Kami di DPRD menginisiasi lahirnya Perda ini pada tahun 2019 lalu, menurut kami di DPRD masih banyak masyarakat yang kebingungan dan tersandung masalah dana pada saat berhadapan dengan hukum,” terang Jawad.

Melalui Sosialiasi Perda Bantuan Hukum, Jawad ingin menyampaikan dan menjabarkan kepada publik apa saja yang menjadi hak dan kewajiban mereka dalam aturan tersebut. Artinya, saat masyarakat mempunyai masalah hukum dan membutuhkan bantuan.

“Harapannya melalui sosper ini, masyarakat bisa mengetahui hak-haknya sebagai warga Kaltim khususnya apabila saat tersandung masalah hukum,” tandasnya. (Adv/MFA)