Timeskaltim.com, Samarinda – Dugaan penguasaan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) secara ilegal kembali mencuat. Laporan terkait hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, yang menyoroti pemanfaatan lahan di kawasan Jalan Angklung, Kelurahan Dadi Mulya, Kota Samarinda.
Menurut Jahidin, lahan milik Pemprov tersebut saat ini telah berubah fungsi dan ditempati belasan bangunan komersial, seperti rumah makan dan kafe. Ia mengaku menyampaikan laporan tersebut atas inisiatif pribadi sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola aset negara yang dinilainya masih jauh dari ideal.
“Ini bukan laporan kelembagaan, saya sendiri yang melaporkan karena melihat ada potensi penyalahgunaan aset. Sudah saya bangun komunikasi, dan nanti kami akan panggil semua pihak dalam forum RDP,” jelasnya pada Jumat (04/07/2025).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, bahwa penggunaan lahan milik negara tanpa dokumen resmi berpotensi melanggar aturan dan perlu segera ditelusuri keabsahannya. Jika tidak ditemukan dokumen pelepasan atau kerja sama resmi, maka tindakan itu bisa masuk kategori penguasaan ilegal.
“Kita ingin kejelasan, apakah bangunan-bangunan itu berdiri berdasarkan transaksi yang sah atau tidak. Kalau tidak ada pelepasan aset oleh Pemprov, maka itu patut dipertanyakan,” tegas Jahidin.
Ia juga mendorong agar DPRD Kaltim membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut lebih dalam persoalan tersebut. Menurutnya, permasalahan ini tidak cukup hanya dibahas oleh satu komisi, melainkan perlu melibatkan koordinasi antara Komisi I, II, dan III.
“Kompleksitas kasus ini menuntut kita untuk bekerja lintas komisi. Karena itu, saya mendorong agar segera dibentuk Pansus agar penanganannya lebih komprehensif,” ujarnya.
Selain menyoroti sisi legalitas, Jahidin juga menduga ada unsur kepentingan tertentu dalam penguasaan lahan tersebut, mengingat lokasinya yang sangat strategis dan berdekatan dengan fasilitas milik pemerintah, termasuk rumah dinas.
“Ini bukan lokasi sembarangan, berada di tepi jalan utama dan dekat rumah dinas. Maka tak menutup kemungkinan ada aktor-aktor yang memanfaatkan posisi ini untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Namun begitu, ia menekankan bahwa tidak semua bangunan di kawasan tersebut bermasalah. Beberapa fasilitas, seperti kantor kelurahan dan sekretariat organisasi perempuan, disebut telah memiliki izin resmi pinjam pakai dari Pemprov dan tidak masuk dalam objek sengketa.
“Yang menjadi sorotan adalah bangunan yang tidak mengantongi dasar hukum. Yang punya izin pinjam pakai seperti kantor kelurahan, itu sah,” imbuhnya.
Terakhir, Jahidin menyatakan, akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap seluruh proses berjalan transparan.
“Pentingnya pembenahan dalam pengelolaan aset publik agar tidak dimanfaatkan secara sepihak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya. (Adv/Rob/Bey)












