tutup
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Jahidin Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Gratis Di Kelurahan Pelita 

63
×

Jahidin Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Gratis Di Kelurahan Pelita 

Sebarkan artikel ini

Anggota DPRD Kaltim Jahidin, foto bersama masyarakat Kelurahan Pelita usai sosper. (Berby/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Sebagai bentuk pertanggungjawaban mengenai segala aspek yang berkaitan dengan hukum, Anggota DPRD Kaltim Jahidin menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) di Kelurahan Pelita, Jalan Abd Azis Samad, Jumat (17/3/2023).

Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) ke-3 Tahun 2023 kali ini terkait Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Turut membersamai Ketua KPID Kaltim Irwansyah selaku moderator dan Akademi  Rusdiono selaku narasumber, serta masyarakat setempat.

Jahidin menyampaikan, perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini merupakan inisiatif DPRD Kaltim dan dikhususkan untuk masyarakat Kaltim yang kurang mampu.

“Perda ini ditujukan kepada masyarakat yang memerlukan bantuan hukum gratis” ujar Jahidin. 

Ia menjelaskan, dalam isinya terdapat pemberi bantuan hukum yakni organisasi bantuan hukum atau lembaga bantuan hukum, dan penerima bantuan hukum yaitu masyarakat baik individu maupun kelompok yang sedang mengalami masalah namun berkategori tidak mampu.

“Perkara yang mendapat bantuan hukum yaitu perdata, pidana, peradilan tata usaha, ahli waris, kawin cerai. Nah itu bisa dapat bantuan” jelasnya.

Menurut politisi Fraksi PKB ini, hadirnya perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum dilatarbelakangi oleh ketidakmampuan masyarakat dalam mendapatkan bantuan hukum.

Alur dalam mengurus bantuan hukum pun cukup mudah, yakni ber-KTP Kaltim, menunjukkan keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kartu keterangan miskin, kemudian yang bersangkutan membuat pokok permasalahan dan selanjutnya menyerahkan bukti-bukti kepada lembaga bantuan hukum.

“Jadi jika terdapat warga yang kurang mampu dan tidak mengerti masalah hukum, yang bersangkutan dapat mendatangi lembaga bantuan hukum yang bekerjasama dengan pemerintah provinsi” pungkas Jahidin. (Adv/Bey/DPRD Kaltim)