PariwaraSamarinda

Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Sukses Gelar Timpora, Menyoal Polemik Pengungsi di Tanah Air

415
×

Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Sukses Gelar Timpora, Menyoal Polemik Pengungsi di Tanah Air

Sebarkan artikel ini
Teks foto : Foto Jajaran Timpora Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda bersama Kakanwil Kemenkumham Kaltim. (Topan Setiawan/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kota/Kabupaten se-Kalimantan Timur (Kaltim) di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (22/2/2024) Pagi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Washington Saut Dompak menjelaskan, kehadiran pengungsi di Indonesia, khususnya Kaltim akan berisiko konflik sosial, seperti ideologi yang jadi dilematis bagi pemerintah. Sehingga, upaya perbaikan penanganan pengungsi luar negeri masih perlu dilakukan dengan pembenahan.

“Tentunya mengenai orang asing kita lebih fokuskan lagi penanganannya, dalam hal ini adalah para pengungsi. Pengungsi ini kan pasti orang asing, agenda inilah yang ingin saya transfer pengetahuan kami tentang pengungsi dari sisi keimigrasian ke para anggota Timpora,” ungkapnya.

Agenda bertajuk Peranan Tim Pengawasan Orang Asing Dalam Mengantisipasi Dan Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri itu pun turut menghadirkan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR),  Dinas Sosial Kaltim, Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) sebagai pembicara.

Tak hanya itu, kegiatan tersebut juga mengundang Timpora se-Kabupaten/Kota Kaltim, Yakni dari Samarinda, Kutai Kartanegara, Bontang, Kutai Timur, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu. Pun juga, TNI dan Polri hadir dalam acara tersebut.

Menurutnya, persoalan pengungsi bukan hanya tugas Kantor Imigran saja, melainkan tugas bersama. Sebab, penanganan pengungsi tersebut penting dilakukan yang menunjukkan rasa kemanusiaan dan memberikan perlindungan hak asasi manusia WNA.

“Kami imigrasi tidak bisa menolak masuk, kita harus serahkan ke lembaga PBB, karena kita meratifikasi tentang hal hak. Tidak melihat mereka ini warga negara apa, agama, suku apa tidak makanya Kenapa Indonesia banyak pengungsi yang sementara kita tampung,” imbuhnya.

Saut Dompak menjelaskan, bahwa pengungsi tidak dapat menjadi WNI, sebab Indonesia bukan merupakan negara penampung, melainkan negara yang hanya menerima transit orang luar secara sementara.

“Negara Indonesia ini bukan sebagai negara ketiga yang menampung sehingga tidak bisa menjadi WNI. Kecuali kalau Indonesia ditetapkan sebagai negara penampung. Ada berapa banyak negara-negara penampung itu termasuk Australia, Prancis, Belanda, Amerika Serikat, Inggris,” jelasnya.

Ia membeberkan, bahwa pengungsi hanya boleh tinggal di Indonesia selama 10 tahun, setelah mendapatkan kartu pengungsi. Sebagai negara transit, Indonesia hanya menunggu negara ketiga sebagai negara penampung.

Hanya saja, ia menilai bahwa pembenahan penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia masih perlu pembaikan, terkhusus aspek regulasi. Hal itu dikarenakan, tidak ada penegasan untuk memulangkan pengungsi jika telah melebihi waktu yang ditetapkan yakni 10 tahun.

“Fakta yang ada sekarang inilah yang perlu ketegasan dari pemerintah pusat. Untuk disampaikan ke PBB. Karena itu ditegaskan bahwa kalau dia sudah tidak diterima lagi, setelah itu kembalikan saja. Tapi kenyataannya mereka tidak dikembalikan, nah inilah yang menjadi permasalahan kita,” bebernya.

Oleh sebab itu, melalui Rapat Koordinasi itu, ia menegaskan pemaparan materi mengenai pengetahuan pengungsi merupakan langkah paling mendasar yang perlu diketahui. Baik oleh penanggung jawab yakni Kantor Imigran dan Dinas Sosial, melainkan seluruh masyarakat.

“Nanti akan memaparkan apa sih pengertian pengungsi dan lainnya. Karena fungsi ini bukan masalah imigrasi sendiri saja, fungsi Ini masalah kita bersama negara,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan turut memberikan apresiasi terhadap agenda tersebut. Pasalnya, kegiatan Timpora sempat terhenti akibat pandemi Covid-19, dan akhirnya kembali beraktifitas.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Kakanim Kelas I TPI Samarinda karena mengadakan ini. Mudah-mudahan dengan mulainya lagi kegiatan Timpora ini sinergitas kita ini bisa bermanfaat positif,” ungkapnya.

Ia pun berharap, agar peran dan fungsi Kantor Imigrasi yang menjalankan amanah Undang-Undang Keimigrasian beserta Timpora yang merupakan bagian dari gerakan tersebut, untuk dapat menggandeng semua unsur, sehingga berdampak positif terhadap Indonesia dan Kaltim khususnya.

“Saya berpesan kepada semua Timpora yang ada, wadah ini cukup banyak anggotanya dan cukup besar, jangan hanya melambung wadahnya saja, tetapi sinergitas menghasilkan hasil yang bisa menyumbangkan hal positif bagi daerahnya masing-masing maupun kepada negara Republik Indonesia juga harus,” pungkasnya.(Wan)