Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Opini

Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional : #SAHKANRUUPRT

402
×

Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional : #SAHKANRUUPRT

Sebarkan artikel ini

Oleh: Siti Nurul Hajirotul.Q.

15 FEBRUARI DITETAPKAN sebagai Hari pekerja rumah tangga nasional sejak tahun 2006. Momentum ini diciptakan atas dasar terjadi ketidakseimbangan pekerja rumah tangga yang dianggap inferioritas ketimbang pekerja lainnya. 

Hari PRT nasional, menjadi harapan besar bagi para PRT agar masyarakat. Wabilkhusus pemberi kerja lebih sadar tentang harkat dan martabat kemanusiaan PRT sehingga dapat diperlakukan dengan baik dan layak.

Namun sejauh ini realita masih banyak PRT yang rentan mengalami eksploitasi, kekerasan, dan ketidakadilan seperti tidak diberi upah, tidak diberi makan yang layak, serta tidak bisa bersosialisasi karena dikurung di rumah, tidak hanya itu saja PRT juga rentan mengalami diskriminasi, pelecahan, dan perendahan terhadap profesi. 

PRT juga tergolong sebagai angkatan kerja yang tidak diakui sebagai pekerja. Sehingga, dianggap penganguran, dan PRT juga tidak diakomodir dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Hal ini tentu, tidak sejalan dengan amanat UUD 1945 yang terdapat dalam pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. 

Tindakan-tindakan destruktif ini juga jauh dari prinsip Al-Huriyah (kebebasan). Karena, mendapatkan pengekangan atau pembatasan ruang-ruang berpikir, dan bertindak sehingga sulit untuk mengekspresikan diri, prinsip Al-adalah (Keadilan) sikap adil yang harus diberikan kepada para PRT agar tidak dzolim, dan prinsip Al-Musawah (Kesetaraan). Yakni, persamaan derajat tanpa mendiskriminasikan pihak manapun dengan memandang harkat dan martabat sesama manusia.

Melihat jumlah PRT di Indonesia, berdasarkan Survei ILO dan Universitas Indonesia tahun 2015 berjumlah 4,2 juta. Tren ini, tentu meningkatkan setiap tahunnya, dan angka yang cukup fantastis sebagai pekerja yang selama ini tidak diakui dan dilindungi.

Presentase PRT mayoritas 84 persen terdiri dari perempuan dan 14 persen terdiri anak yang rentan terhadap human trafficking. Berdasarkan data sepanjang tahun 2017-2022 terdapat sebanyak 2.637 kekerasan fisik, psikis, serta kekerasan ekonomi yang dialami oleh PRT.

Dengan demikian, hadirnya RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) sangat dibutuhkan sebagai upaya untuk mencegah hal-hal yang sangat merugikan bagi PRT, sebab berbicara RUU PPRT tentu berbicara tentang pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga berupa perlindungan komprehensif tidak hanya terkait diskriminasi, kekerasan, tapi juga menyangkut upah dan sebagainnya. 

Aturan ini juga tidak hanya berfokus pada pemberian perlindungan terhadap pekerja rumah tangga saja, namun juga pengaturan terkait pemberi kerja (majikan), dan penyalur kerja dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup, Pendidikan, Kesehatan, kesejahteraan sebagai pekerja dan warga negara yang tentunya ini akan mendatangkan maslahat bagi semua pihak yang sudah dinanti-nantikan keberadaannya. 

Oleh karena itu, segera mungkin untuk Sahkan RUU sebagai payung hukum untuk kemaslahatan banyak pihak terkait pekerja rumah tangga.

Korps PMII Puteri (Kopri) Samarinda, turut serta mengkampanyekan #SAHKANRUUPPRT yang menjadi sebuah gerakan bersama untuk memperjuangkan legalitas serta perlindungan pekerja rumah tangga. Dan untuk menciptakan ekosistem yang bersih dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecahan. Upaya ini juga sebagai implementasi dari sila ke-5 pancasila yakni Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Sebab menunda 1 hari sama dengan menambah 11 PRT yang menjadi korban kekerasan, tercatat setiap hari terdapat 10 sampai dengan 11 orang PRT menjadi korban kekerasan. Bukankah, Presiden sudah meminta agar DPR untuk segera mengesahkan, tetapi hingga hari ini di momentum peringatan hari pekerja rumah tangga nasional, tidak ketahuan dimana rimbanya terlebih lagi RUU tersebut telah selesai dibahas di Badan legislasi. 

Harusnya DPR sebagai wakil rakyat memiliki keberpihakan kepada rakyat, bukan malah menunda-nunda.(*)

*Penulis merupakan Ketua Kopri Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Samarinda.

Note: Note: Semua Isi dan Topik Artikel/Opini yang diterbitkan, merupakan tanggung jawab penulis (pemasang).