Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kota Samarinda

Harap Raperda Perlindungan UMKM Bisa Memudahkan Masyarakat Membangun Usaha 

424
×

Harap Raperda Perlindungan UMKM Bisa Memudahkan Masyarakat Membangun Usaha 

Sebarkan artikel ini

Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri. (Dok/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Komisi II DPRD Samarinda membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal Usaha Mikro Kelas Menengah (UMKM) ke Pasar Modern. Dengan tujuan satu diantaranya untuk memudahkan para pelaku UMKM membangun usaha.

Dengan itu, Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri kembali melakukan penyebarluasan Raperda tersebut kepada masyarakat Kota Samarinda.

Terlebih baru-baru ini ia mensosialisasikan Raperda tersebut kepada masyarakat di Perumahan Korpri Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Sabtu (08/4/2023) lalu.

Ia mengatakan, sosialisasi itu selain menginformasikan Raperda tersebut kepada masyarakat, juga untuk menyerap masukan ataupun keluhannya dalam berusaha.

“Kebanyakan masyarakat yang hadiri ini mereka sudah memiliki usaha, tetapi mereka masih kesulitan dalam membuat perizinan usaha. Dan itu juga menjadi persyaratan untuk distribusi ke pasar modern,” ucapnya.

Kemudian, untuk mengurus izin usaha tersebut dapat diakses melalui Online Single Submission (OSS) yang langsung direkomendasikan oleh pihak Pemerintah Pusat.

“Karena online dan kebanyakan ibu-ibu tidak semuanya mengerti, mereka hanya tau masak dan menjual saja kalau untuk izin itu mereka agak sedikit kesulitan,” ujarnya.

“Jadi bagaimana kita mau memasukan pendistribusian ke pasar modern, sedangkan mereka masih kesulitan dalam hal perizinan,” sambungnya.

Legislator Basuki Rahmat ini pun berharap dengan adanya Raperda ini bisa membantu memudahkan para pelaku usaha UMKM baik dari sisi modal, izin dan pendistribusian produk usahanya.

“Semoga Raperda ini ketika sudah menjadi Perda itu nanti bener-bener bisa mewakili apa saja yang menjadi keinginan-keinginan masyarakat. Karena, jangan sampai Raperda ini kita buat tapi ternyata manfaatnya sedikit di masyarakat,” pungkasnya. (Adv/Nur/Wan)