Timeskaltim.com, Samarinda – Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik membuka Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Se Indonesia tahun 2024.
Pada kegiatan Rakornas Bapemperda ini dihadiri Anggota DPRD Se Indonesia, Sekertaris Dewan (Sekwan) Kaltim Norhayati Usman, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, Ketua Forum Bapemperda DPRD se Indonesia, Direktur Binda II Penataan Ruang Kementeri ATR/BPN, Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas, serta para unsur unsur pimpinan DPRD Kaltim.
Acara ini dihelat sejak tanggal 22 hingga 24 Juli 2024, di SM Tower Hotel & Convention Center Berau.
Akmal Malik mengungkapkan kepada penyusun peraturan daerah seperti biro hukum, bagian hukum maupun pihak yang terlibat agar menghindari keracunan regulasi, yang dapat menyebabkan obesitas tinggi terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Maksud saya cara berpikir kita tentang regulasi itu masih yang lama, sementara di pusat, kecepatan regulasi itu sangat tinggi, sehingga daerah kecepatannya tidak mengikuti pusat,” ungkapnya.
Kondisi ini menurutnya, dasar hukum penetapan kebijakan di daerah masih mengacu pada regulasi lama.
Maka dari itu daerah selalu lambat bergerak, dengan alasan menyesuaikan regulasi, sehingga kecepatan di daerah untuk melaksanakan regulasi masih rendah.
“Pemerintah pusat sudah cepat melaksanakan regulasi, sedangkan daerah masih kurang inovatif, sebab bicaranya selalu yang dulu. Akhirnya untuk penentu kebijakan selalu lambat, padahal, dunia sudah berubah,” jelasnya.
Sehingga melalui kegiatan rakornas ini diminta insan-insan penyusun Peraturan Daerah berubah mindsetnya.
“Kalau tidak anda akan keracunan,” pungkasnya. (Has/Wan)