Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Guntur. (Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda tahun 2022-2042, telag disahkan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun beberapa waktu lalu.
Hal tersebut mendapatkan tanggapan dari Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Guntur. Ia menilai, pengesahan tersebut tidak sesuai alur atau prosedur.
Walaupun tidak pernah terlibat dalam pembahasan, Ia mengungkapkan setidaknya pengesahan RTRW itu mengikuti alur atau prosedur yang ada.
“Saya sebagai Anggota Komisi III merasa kalau membahas secara subtansi itu kita belum pernah. Tetapi, paling tidak bahwa alurnya itu atau mekanisme harus di jalankan,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Proses penyusunan peraturan daerah menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dilakukan melalui tahap persiapan, perencanaan, perancangan, dan pembahasan rancangan di DPRD.
Karena dianggap tidak sesuai dari tahapan yang ada, ia menyampaikan bahwa Komisi III DPRD Kota Samarinda dipenuhi dengan tanda tanya, serta penasaran terkait pengesahan RTRW yang terlalu terburu-buru.
“Ada apa sih RTRW ini harus di kebut, apakah karena ada perintah dari Kementerian ATR bahwa deadline ini tanggal sekian harus disahkan, atau ada alasan lain,” ujarnya.
Politisi Demokrat ini, khawatir jika Raperda RTRW yang di sahkan Walikota, Andi Harun
akan bertentangan dengan Raperda RTRW Provinsi, karena Provinsi belum mengesahkan bahkan pembahasan di undur 3 bulan.
“Kita khawatirkan kedepannya kalau misalnya tidak ada kesesuaian bagaimana? Mau di ubah? Sedangkan kalau mau diubah itu harus menunggu selama 5 Tahun,” katanya.
Tentunya, hal ini akan menjadi masalah baru bagi Pemerintah. Serta menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat.
“Maksud saya biar dulu Provinsi di sana clear baru kita mengikut. Jangan sampai terbalik, justru Provinsi yang menyesuaikan dengan Kota. Makanya barang ini sebenarnya harus penuh kehati-hatian,” pungkasnya. (Adv/Nur/Wan)












