Teks Foto: Bawaslu Kaltim menggelar Rakor Kearsipan. (Hafif Nikolas/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim laksanakan Rapat Koordinasi Peran Kearsipan bersama seluruh anggota Bawaslu kabupaten/kota. Pada Selasa (21/11/2023) di Hotel Puri Samarinda.
Dengan tujuan memberikan pemahaman dan pendalaman tentang pengelolaan arsip. Bawaslu Kaltim hadirkan Arsiparis ahli madya dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim.
Bawaslu yang berperan untuk memberi keterangan hasil pemilu. Maka, diperlukannya arsip yang berkaitan dengan pengawasan pemilu dari tahap awal hingga akhir.
Anggota Bawaslj Kaltim Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Daini Rahmat menyampaikan rakor ini, disipakan untuk mengatasi masalah yang ada. Seperti sengketa hasil pemilu nantinya.
“Apalagi Bawaslu berperan memberi keterangan hasil pemilu. Arsip-arsip hasil pengawasan sampai tahap akhir diperlukan sebagai keterangan,” ucap Daini, pada Selasa (21/11/2023).
Ia melanjutkan, kegiatan ini sekaligus memperbaiki proses pengelolaan arsip fisik yang di sekertariat Bawaslu Kaltim maupun masing-masing kabupaten/kota.
Agar pengelolaan arsip dapat lebih rapi, sehingga anggota tidak keteteran jika harus mencari informasi dan dokumen penting.
“Bisa saja masyarakat meminta data atau infirmasi yang dimiliki bawaslu maka wajib di sampaikan ke masyarakat,” lanjutnya.
Dalam rakor ini, peserta diajarkan tentang berbagai hal terkait pengelolaan arsip, mulai dari klasifikasi arsip, penyimpanan arsip, pengarsipan arsip, hingga pemusnahan arsip. Ia mengatakan bahwa digitalisasi arsip menjadi prioritas Bawaslu Kaltim dalam pengelolaan arsip.
“Dengan digitalisasi, arsip akan lebih mudah disimpan, dicari, dan diakses,” pungkas Daini. (Adv/Nik/Wan)












