Wakil ketua DPRD Samarinda, Rusdi. (Iswan Syarif/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menerima kunjungan dari anggota panitia khusus (Pansus) Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pemakaman Umum dan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Samarinda, Rusdi di ruang utama lantai II Gedung DPRD Kota Samarinda, Kamis (02/3/2023).
Rusdi mengatakan kunjungan ini dalam rangka shering terkait pembetukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman.
“DPRD Bulukumba sedang menyusun Raperda tentang pemakaman, jadi sebelum penetapan Perda mereka melakukan kunjungan kerja membandingkan dengan peraturan yang berlaku di Samarinda,” ucap Rusdi.
Untuk pengelolaan pemakaman di Samarinda telah di atur dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 49 tahun 2020 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman.
“Kita memberikan informasi pengelolaan pemakaman di Samarinda itu masih di atur oleh Perwali,” ujarnya.
Ia menambahkan jika suatu daerah ingin memperoleh pemasukan bagi pendapatan daerah, maka pemerintah harus menyiapkan lahan dan fasilitas pemakaman bagi masyarakat.
“Rencana terkait memungut rertribusi daerah, bisa saja asal pemerintah yang menyiapkan lahan pemakaman. Cuman pemakaman warga saya rasa tidak bisa di tarik retribusi,” jelasnya.
Untuk itu menanggapi DPRD Bulukumba yang masih mempersiapkan Raperda tentang Pengelolaan Tempat dan Penyelenggaraan Pemakaman hendaknya dapat memperhatikan kebutuhan akan lahan dan fasilitas pemakaman.
Sementara itu Ketua Pansus DPRD Bulukumba, Andi Soraya Widyasari mengatakan pihaknya menilai penataan tempat pemakaman di Kota Samarinda sangat baik dan rapi.
“Kita melihat penataan tempat pemakaman di Samarinda sangat bagus dan rapi. Meski di atur dalam Perwali, tetap akan menjadi contoh bagi kami,” katanya.
Ia berharap semoga kedepannya DPRD Bulukumba bersama DPRD Samarinda dapat menjalin kerjasama yang baik, dalam hal apapun. (Adv/Nur/Wan)












