Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal. (Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Komisi I DPRD Samarinda gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) membahas persoalan yang berkaitan dengan Perda No. 8 Tahun 2019.
RDP dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Senin (27/02/23) siang.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal, menerangkan ada beberapa hal-hal yang sangat krusial, namun tidak terdapat di dalam perda tersebut. Hal itu berkaitan dengan kedudukan LPM kecamatan, maupun LPM Kota Samarinda.
“Dan juga pelanggaran Peraturan Daerah, yang di mana ada ditemukan bahwa salah satu kelurahan ketua LPM nya adalah Ketua Partai Politik. Sehingga, kita rapat pada hari ini untuk mengambil suatu keputusan, dalam artian bahwa tidak dibenarkan untuk anggota partai menjadi ketua LPM atau pengurus LPM kelurahan,” ucapnya.
Setelah ditelaah, masih ada yang menggunakan Perda No. 11 Tahun 2004, padahal sudah ada Perda baru yaitu No. 8 Tahun 2019, tentunya itu menjadi sebuah polemik dalam struktur kepengurusan LPM.
Joha menegaskan untuk tetap menggunakan Perda yang sekarang, karena Perda yang jalan saat ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 11 tahun 2018.
Legislator Basuki Rahmat ini juga menegaskan bagi yang ingin mencalonkan menjadi Ketua LPM tidak boleh tergabung di dalam kepengurusan Partai Politik. Serta, tidak boleh merangkap jabatan seperti Ketua RT, maupun Ketua lembaga lainnya.
“Ketua LPM tidak boleh dari orang yang terdaftar sebagai pengurus Partai Politik atau merangkap jabatan. Dan itu jelas Peraturan Pemerintah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menyatakan tidak boleh rangkap jabatan,” pungkasnya. (Adv/Nur/Wan)












