Anggota DPRD Kota Samarinda, Abdul Khairin. (Berby/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Kota Samarinda, Abdul Khairin menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang mengalami kendala dalam pengurusan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Banyak terobosan yang dilakukan oleh Pemkot Samarinda dan kita apresiasi itu. Tapi, ada beberapa catatan dari kami bahwa pengurusan IMTN masih dianggap ribet oleh masyarakat,” ujarnya, Sabtu (29/6/2024).
Dirinya juga mengkritisi besarnya biaya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Misalnya yang terjadi di lapangan seperti wajibnya mengurus PBG melalui konsultan khusus Dinas PUPR Samarinda.
“Dinas PUPR Samarinda di sini mewakili pemerintah dan kita tidak boleh mengambil konsultan dari luar. Artinya kalau sudah ditunjuk, maka banyak masyarakat yang mengurus PBG cukup mahal. Janganlah masyarakat dibebankan biaya yang mahal,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga menyatakan ketidak rasionalan data yang ditemukan, seperti satu rumah dengan ukuran bangunan 10×20 meter persegi bisa menelan biaya hingga Rp250 juta untuk PBG.
Kendati demikian, ia berharap Pemkot Samarinda dapat meninjau kembali prosedur dan biaya yang dikenakan dalam pengurusan IMTN dan PBG, agar lebih terjangkau bagi masyarakat.
“Samarinda kalau tidak didukung dengan pembangunan, tentu akan tertinggal dengan IKN sebenarnya,” tandasnya. (Bey)