Timeskaltim.com, Samarinda – Maraknya pernikahan siri di Samarinda menjadi momok sosial terutama bagi perempuan dan anak. Mulai dari pernikahan anak, kesulitan dalam pengurusan administrasi kependudukan, hingga meningkatnya angka perceraian tanpa kejelasan hukum.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menyoroti fenomena ini dalam rapat dengar pendapat, Jumat (7/2/2025), dengan menegaskan perlunya pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap penghulu liar agar pernikahan siri dapat ditekan.
“Regulasi sebenarnya sudah ada, Komisi IV memiliki perda tentang ketahanan keluarga. Namun, implementasi dan pengawasannya perlu diperkuat,” ujar Sri Puji Astuti usai RDP di Ruang Rapat Paripurna DPRD Samarinda.
Saat ini, terdapat sekitar 3.000 kasus isbat nikah yang masih tertunda di Pengadilan Agama Samarinda. Sebagian besar pasangan yang mengajukan isbat nikah adalah mereka yang menikah di usia muda dan kesulitan memperoleh dokumen resmi, seperti akta kelahiran anak.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi IV, Ismail Latisi, menyebut bahwa penghulu liar memainkan peran besar dalam meningkatnya pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.
“Pernikahan tanpa pencatatan resmi berisiko tinggi bagi perempuan dan anak, terutama dalam aspek ekonomi dan hak asuh anak. Sebab, tidak terlindungi hukum,” ucap Ismail.
Melihat kompleksitas persoalan ini, pihaknya mempertimbangkan pembuatan peraturan daerah (perda) khusus terkait pernikahan siri dan dini. Namun, ia mengakui bahwa penyusunan perda semacam itu bukanlah hal yang mudah.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara hukum agama dan hukum negara. Menurutnya, meskipun pernikahan siri sah secara agama, pencatatan pernikahan tetap menjadi kewajiban agar pasangan memiliki perlindungan hukum yang jelas.
“Islam menganjurkan pernikahan diumumkan, bukan disembunyikan. Kita harus memastikan hukum agama dan hukum negara berjalan beriringan,” tambahnya.
Meskipun belum menemukan benang merahnya, DPRD Samarinda mengajak seluruh pihak dan pemerintah daerah, untuk bersama-sama mencari solusi agar pernikahan siri tidak lagi menjadi pemicu masalah sosial. (Bey)