Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DPRD Kota Samarinda

DPRD Samarinda Bakal Godok Perda Khusus, Cegah Pernikahan Siri dan Penghulu Ilegal

393
×

DPRD Samarinda Bakal Godok Perda Khusus, Cegah Pernikahan Siri dan Penghulu Ilegal

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi usai rapat dengar pendapat terkait kasus maraknya penghulu ilegal, Jumat (7/2/2025) di Ruang Paripurna DPRD Samarinda. (Berby/Times Kaltim)
Example 468x60

Timeskaltim.com, Samarinda – Maraknya pernikahan siri di Samarinda menjadi momok sosial terutama bagi perempuan dan anak. Mulai dari pernikahan anak, kesulitan dalam pengurusan administrasi kependudukan, hingga meningkatnya angka perceraian tanpa kejelasan hukum.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menyoroti fenomena ini dalam rapat dengar pendapat, Jumat (7/2/2025), dengan menegaskan perlunya pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap penghulu liar agar pernikahan siri dapat ditekan.

Example 300x600

“Regulasi sebenarnya sudah ada, Komisi IV memiliki perda tentang ketahanan keluarga. Namun, implementasi dan pengawasannya perlu diperkuat,” ujar Sri Puji Astuti usai RDP di Ruang Rapat Paripurna DPRD Samarinda.

Saat ini, terdapat sekitar 3.000 kasus isbat nikah yang masih tertunda di Pengadilan Agama Samarinda. Sebagian besar pasangan yang mengajukan isbat nikah adalah mereka yang menikah di usia muda dan kesulitan memperoleh dokumen resmi, seperti akta kelahiran anak.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi IV, Ismail Latisi, menyebut bahwa penghulu liar memainkan peran besar dalam meningkatnya pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.

“Pernikahan tanpa pencatatan resmi berisiko tinggi bagi perempuan dan anak, terutama dalam aspek ekonomi dan hak asuh anak. Sebab, tidak terlindungi hukum,” ucap Ismail.

Melihat kompleksitas persoalan ini, pihaknya mempertimbangkan pembuatan peraturan daerah (perda) khusus terkait pernikahan siri dan dini. Namun, ia mengakui bahwa penyusunan perda semacam itu bukanlah hal yang mudah.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara hukum agama dan hukum negara. Menurutnya, meskipun pernikahan siri sah secara agama, pencatatan pernikahan tetap menjadi kewajiban agar pasangan memiliki perlindungan hukum yang jelas.

“Islam menganjurkan pernikahan diumumkan, bukan disembunyikan. Kita harus memastikan hukum agama dan hukum negara berjalan beriringan,” tambahnya.

Meskipun belum menemukan benang merahnya, DPRD Samarinda mengajak seluruh pihak dan pemerintah daerah, untuk bersama-sama mencari solusi agar pernikahan siri tidak lagi menjadi pemicu masalah sosial. (Bey)

Example 300250
Example 120x600