DPRD Kaltim

DPRD Provinsi Kaltim Gelar Rapur Ke – 19

306
×

DPRD Provinsi Kaltim Gelar Rapur Ke – 19

Sebarkan artikel ini
Teks Foto : Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Hasanuddin Mas'ud. (MuhammadHasbi/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar agenda Rapat Paripurna (Rapur) Ke – 19 Tahun 2024, pada Kamis (18/07/2024) malam.

Agenda Rapur tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Hasnuddin Mas’ud, didampingi oleh Wakil Ketua III Sigit Wibowo, Sekretaris Dewan (Sekwan) yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan Hardiyanto. Serta dihadiri juga  oleh Sekertaris Daerah (Setda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, berserta para pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim.

Pada rapur ke-19 ini terdapat delapan acara, diawali dengan Pengesahan Revisi Agenda DPRD Prov Kaltim Masa Sidang II Tahun 2024, dan diakhiri dengan Pendapat Akhir Kepala Daerah Kalimantan Timur.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengungkapkan, terkait dengan disahkanya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045, Ini menjadi akan menjadi rujukan untuk pembentukan visi misi Gubernur yang akan datang mengingat waktunya yaitu selama dua puluh tahun.

“Berangkat dari kesepakatan ini maka pembentukan atau pembuatan visi misi gubernur kedepan, wajib menjadikan ini acuan nya,” ungkapnya saat diwawancarai wartawan Times Kaltim.

Menurutnya pembahasan ini menjadi sangat penting, sehingga pihaknya juga turut mengesahkan APBD Perubahan tahun 2024.

“Harapanya kedepan untuk APBD kita inikan, harus lebih transparansi, akuntabel dalam pelaksanaan nya dengan RPJPD yang dilakukan oleh pansus. Sehingga nanti masih akan ada rangkaian-rangkaian nya kedepan.

Perihal dengan kamus Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Dewan, ia mengakui bahwa memang pihaknya melakukan sejak tahun 2023 kemarin, berdasarkan pada Peraturan Kemenetrian Dalam Negeri (Pemendagri).

“Jadi memang semua harus berdasarkan pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Ri, sehingga acuan nya berdasarkan itu, dan memang bagus sehingga nanti tampak jelas itu arahnya kemana lalu sember dana nya dari mana,” katanya.

“Sehingga semua nanti disusun dan dirancang dari bawah, sehingga tidak ada lagi judul yang tiba-tiba muncul, baru nanti kita setelah itu masuk dalam kerangka SIPD, dan baru bisa dimasukan pendanaan nya,” tambahnya.

Kendati demikian jika nanti terjadi perubahan pada tahun 2025 untuk kamus pokir, karena dirasa tidak relevan lagi ia mengakui bahwa, perihal itu semua sudah pihaknya jalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Yang pasti sejauh ini itu yang diberlakukan diseluruh indonesia, jika memang ada perubahan maka kita akan ikuti aturan yang baru lagi,” ujarnya.

Diakhir, terkait dengan instrupsi yang disampaikan oleh H. J. Jahidin perihal dua puluh enam temuan/rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPKAD) pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kaltim.

Orang nomor satu di karang paci itu -Julukan DPRD Kaltim- menegaskan sejalan dengan itu ada rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dari pihak pansus LKPJ.

“Iyaa nanti kami juga menginginkan ada audiensi kepada BPK terkait dengan ini, kami juga sudah melakukan uji petik pada beberapa minggu lalu, lintas komisi dan banggar. Sehingga nanti kami cocokan dulu datanya, berdasarkan dengan data yang kami terima dengan rekomendasi itu,” pungkasnya. (Has/Wan)