Teks Foto: Anggota DPRD PPU, Abdulrahman Wahid.(Aby Sully/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, PPU – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong pemerintah pusat untuk menemukan solusi terkait penghapusan desa di Kecamatan Sepaku oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Meskipun Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mencakup rencana ibu kota baru sebagai pemerintahan daerah khusus (pemdasus) tanpa desa, namun saat ini undang-undang tersebut masih dalam proses revisi oleh DPR RI.
Abdulrahman Wahid, Anggota DPRD PPU, menekankan perlunya pemerintah pusat menemukan solusi terbaik bagi sebelas desa di Kecamatan Sepaku. Terutama, mengingat enam desa di antaranya baru saja mengikuti pemilihan kepala desa pada 29 Oktober 2023 dan dijadwalkan untuk dilantik pada 11 Januari 2024 mendatang.
“Kami meminta solusi dari pemerintah pusat untuk sebelas desa ini. Apalagi ada enam desa yang baru saja ikut pilkades, mereka akan dilantik pada 11 Januari 2024 mendatang. Harus ada solusi terbaik bagi para kepala desa di Kecamatan Sepaku,” ungkap Wahid.
Lebih lanjut, Wahid menekankan bahwa persoalan ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah pusat, khususnya Otorita IKN, untuk memberikan kejelasan terkait status desa di Kecamatan Sepaku yang sebagian besar wilayahnya sudah ditetapkan sebagai IKN.
Kecamatan Sepaku terdiri dari empat kelurahan dan sebelas desa, dengan enam desa baru-baru ini mengikuti pemilihan kepala desa serentak.
Masalah ini menjadi fokus perhatian bagi pemerintah pusat, mengingat kompleksitas status desa di tengah transformasi wilayah menjadi IKN. (Adv/Aby/Wan)












