Daerah

DPRD Kaltim Gelar Paripurna Ke-13, Bahas LKPJ Gubernur Hingga Pandangan RPJPD 2025-2045

163
×

DPRD Kaltim Gelar Paripurna Ke-13, Bahas LKPJ Gubernur Hingga Pandangan RPJPD 2025-2045

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPRD KAltim, Sapto Setyo Pramono.(Muhammad Hasbi/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) Ke – 13 terkait agenda Pembahasan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2023 di Aula Gedung A Paripurna, pada Rabu (12/06/2024).

Acara tersebut juga dirangkaikan dengan agenda tanggapan Fraksi Terhadap Nota Penjelasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kaltim Tahun 2025 – 2045.

Agenda rapur dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasannudin Mas’ud, didampingi oleh jajaran Wakil Ketua DPRD Kaltim. Yakni, Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo

Kemudian, hadir pula Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman. Tentunya, perwakilan Pejabat Gubernur Kaltim yang diwakilkan oleh Asisten I bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), M Syirajuddin.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono menjelaskan bahwa, berkaitan dengan persoalan Pemprov Kaltim, usai melakukan uji petik di 10 Kabupaten/Kota di Kaltim. Tidak luput, juga terkait adanya berbagai temuan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPKAD) kaltim di beberapa instansi terkait.

“Pastinya pemerintah wajib melaksanakan, karena BPK itukan berhubungan dengan pengembalian, dan apabila dalam pengembalian itu sudah ditentukan terus kemudian tidak bisa dilaksanakan, tentu akan menuju ke pidana,” ungkapnya, saat diwawancarai wartawan Times Kaltim.

Sapto Setyo menambahkan, ada beberapa temuan BPKAD tersebut, wajib hukumnya untuk ditindaklajuti sesegera mungkin. Termasuk, pihak terkait yang menjadi sorotan saat ini, untuk secepatnya dituntaskan bersama BPK.

“Artinya itu sudah bertahun-tahun yang belum diselesaikan, sehingga secepatnya untuk diselesaikan. Sehingga ada beberapa instansi tadi. Seperti, di Dinas PUPR/PERA Kaltim, BPD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Ada tadi pokoknya enggak bisa saya rincikan,” urainya.

Resapan Anggaran

Menurut Politisi Partai Golkar itu, meski program kerja yang tersusun bukan dari inisiasi DPRD Kaltim. Ia tetap menekankan, agar OPD terkait tetap menjalankan kinerjanya sesuai target. Sehingga, dapat memaksimalkan resapan anggaran yang telah ditetapkan.

“Upaya pengecekan yang kami lakukan itu, dilakukan di seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemprov. Jadi, (Sudah, Red) kami cek secara detail. Sehingga, memotretnya itu lengkap tidak setengah-setengah,” jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa, upaya penyelesaian yang ada di BPKAD itu, tentu ada jangka waktunya yang ditetapkan. Yaitu, 60 hari setelah penyampaian laporan kepada BPK telah dilaksanakan.

“Tentu pasti ada batasan atau jangka waktunya, sehingga jika sudah ada temuan wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap temua itu,” tuturnya.

Kendati demikian, berdasarkan penyampaian LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2023, ada dua hal yang belum terlaksana target yang tersampaikan. Diantaranya, terkait persoalan kemiskinan ekstrem dan kualitas lingkungan.

“Ketika berbicara Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Juga menyinggung terkait tatanan kualitas hidup. Tentunya, ketika bicara soal kualitas hidup maka sudah sepatutnya sejahtera namun menurtnya fakta dilapangan tidak demikian,” tegasnya.

“Semua nya kita sesuaikan dengan keadaan dilapangan, jadi kita mau bicara sejahtera tapi di lapangankan nggk, sehingga itu yang harus diselesaikan oleh pemerintah entah rumusnya seperti apa dan cara penyelesaian nya seperti apa, kita kasih kesempatan ke pemerintah untuk berfikir,” tambah Sapto.

Tambang Ilegal

Teks Foto: Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir.(Muhammad Hasbi/Times kaltim)

Di tempat yang sama, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir berpendapat, bahwa terdapat temuan kerusakan fasilitas umum. Berupa, infrastruktur jalan raya di Kecamatan Muarangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Ia menduga hal tersebut diakibatkan adanya, mobilitas kendaraan pengangkut batu bara ilegal yang  berlalu-lalang di wilayah itu.

“Iya kita sangat prihatin ya soal fenomena ini, apalagi misalkan kendaraan pengangkut batu bara ini melewati jalan provinsi, karena kita mengeluarkan anggaran ini cukup besar untuk melakukan pembangunan jalan-jalan provinsi.” tambahnya.

“Sehingga tadi rekomendasi LKPJ tadi sudah kami sampaikan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk saling berkordinasi agar sekiranya melakukan penertiban sebaik mungkin, baik itu untuk yang legal apalagi yang ilegak harus ditindak tegas,” pungkasnya. (Has/Wan)