Kukar

DPMD Kukar Apresiasi Sosialisasi dan Hearing UU No 3 Tahun 2024

276
×

DPMD Kukar Apresiasi Sosialisasi dan Hearing UU No 3 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Kepala DPMD Kukar, Arianto. (Roby Sugiarto/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Kukar – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar), Arianto mengungkapkan apresiasinya terhadap kegiatan sosialisasi dan publik hearing mengenai Undang-Undang No 3 Tahun 2024. Acara ini berhasil mendatangkan seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kalimantan Timur (Kaltim) dan diselenggarakan di Gedung Bela Diri Aji Imbut pada Kamis (30/05/2024).

Diketahui, kegiatan ini diinisiasi oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Arianto menegaskan, pentingnya kegiatan ini dalam memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait perubahan regulasi desa yang tercantum dalam perubahan UU No 3 Tahun 2024.

“Pada prinsipnya, kami sebagai dinas dan pembina desa di Kukar berterima kasih dan menyambut kegiatan yang dilaksanakan teman-teman kepala desa se-Kaltim yang diselenggarakan di Kukar,” ucap Arianto.

Disisi lain, Arianto membeberkan, dalam konteks perubahan masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diatur dalam UU No 3 Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, melalui DPMD, akan mengikuti aturan yang berlaku.

“Pada prinsipnya kami mengikuti itu. Pemkab Kukar melalui DPMD mengikuti aturan, kami menyesuaikan nanti SK kepala desa akan kita perpanjang karena yang ada ini 6 tahun masih. Karena ada perubahan regulasi maka kita perpanjang,” jelasnya.

Kendati demikian, proses ini masih dalam tahap koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan menunggu surat edaran serta petunjuk teknis (juknis) terkait implementasinya.

“Artinya kami masih menunggu surat edaran Kemendagri atau juknis berkaitan dengan implementasi. Apakah cukup SK saja atau nanti dikukuhkan atau ada pelantikan, tapi secara lisan itu diperbolehkan,” tambahnya

Selain itu, beberapa BPD di Kukar yang masa jabatannya telah habis juga sedang dipersiapkan untuk perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun khusus untuk BPD.

“Ini yang lagi kita kerjakan, ada beberapa BPD yang sudah habis masa jabatannya, tentu kita persiapkan desa-desa yang nanti berakhir SK-nya akan kita perpanjang 8 tahun khusus untuk BPD,” tuturnya.

Diakhir sesi, Ariyanto berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat dimanfaatkan oleh Kepala Desa dan Kepala BPD se-Kukar untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Harapan saya dengan adanya perpanjangan ini kepada Kepala Desa dan Kepala BPD se-Kukar agar dimanfaatkan waktu yang panjang ini untuk meningkatkan kinerja, memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” pungkasnya. (Rob/Wan)

error: Content is protected !!