Teks Foto: Kegiatan sosialisasi kearsipan yang dilaksanakan DPK Kutim. (ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar sosialisasi 2 Peraturan Bupati terkait Kearsipan di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada Kamis (16/11/2023) di Swiss-Belhotel Borneo Samarinda.
2 Perbup yaitu Perbup nomor 53 tahun 2023 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dan Perbup Nomor 61 tahun 2023 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum (Admum) Sekertariat Kabupaten Kutai Timur Kutim Sudirman Latif, menyampaikan saat ini bidang arsip telah mengikuti perkembangan zaman. Jadi semuanya harus mulai beradaptasi untuk melakukan pengelolaan arsip.
“Seiring dengan perkembangan zaman. Pengelolaan arsip juga berkembang melalui digital,” ucap Sudirman kepada media ini.
Perbup Nomor 53 Tahun 2023 bertujuan sebagai payung hukum agar setiap Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kutai Timur, dapat menggunakan aplikasi SRIKANDI dengan merata.
“Tujuannya untuk mendukung terselenggaranya SRIKANDI secara baik sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif,” ungkapnya.
Ia berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, menjadi awal setiap SKPD di Kutim untuk beradaptasi dengan pengelolaan arsip secara digital.
“Saya berharap sosialisasi ini dapat menjadi momentum untuk perubahan yang lebih baik di bidang kearsipan dinamis di wilayah kita,” pungkasnya. (Adv/Nik/Wan)












