Teks Foto: DPK Kaltim dorong memberdayaan tenaga Non-ASN dalam pengelolaan arsip.(Ilustrasi)
Timeskaltim.com, Samarinda – Kurangnya arsiparis di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim berdayakan non-ASN jadi salah satu solusi mengisi kekosongan arsiparis.
Idealnya setiap Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) harus memiliki 2 Arsiparis yang sesuai dengan Peraturan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis.
Namun, jika harus menunggu arsiparis yang telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu memerlukan waktu yang lama. Jadi, DPK Kaltim dorong setiap SKPD di Kaltim berdayakan non-ASN untuk menjadi pengelola arsip.
Arsiparis Ahli Muda DPK Kaltim Dewi Susanti menyebut bahwa formasi ini tidak hanya untuk ASN, bagi yang non ASN ada yang namanya pengelola arsip. Dalam hal ini untuk fungsional kearsipan, para ASN bisa terbantu dengan adanya pegawai non ASN sebagai tenaga pengelola arsip yang ada di masing-masing perangkat daerah.
“Jadi kalau idealnya harus punya formasi fungsional arsiparis. Memang idealnya harus ada. Tapi guna melaksanakan kegiatan kearsipan kan tidak harus menunggu adanya arsiparis,” ucap Dewi, pada Jum’at (10/11/2023)
Untuk mempercepat pengelolaan arsip yang baik dan benar. Ia menyampai setiap SKPD dapat memanfaatkan tenaga para non-ASN dalam bidang kearsipan.
“Tapi yang ada dulu untuk bisa diberdayakan. Contohnya adek-adek non-ASN bisa berkiprah dalam rangka untuk jabatan kegiatan pengelola arsip di perangkat daerah,” pungkasnya. (Adv/Nik/Wan)












