Teks Foto: Arsiparis Ahli Madya DPK Kaltim, Dewi Susanti. (Hafif Nikolas/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim yang menaungi arsiparis. DPK melihat jabatan fungsional arsiparis di Kaltim masih sangat minim.
Tugas arsiparis yang melakukan pengelolaan arsip di setiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Salah satu tugas yang sangat dibutuhkan bagi setiap OPD.
Arsiparis Ahli Muda DPK Kaltim Dewi Susanti berharap Kaltim dapat merealisasikan formasi jabatan fungsional arsiparis dengan cepat.
“Secepatnya, karena kegiatan arsip kan terus berjalan. Ini sebentar lagi 2023 berakhir, tapi arsip 2023 menumpuk. Belum lagi kegiatan arsip 2024 akan semakin menumpuk,” ucap Dewi, pada Jum’at (10/11/2023).
Dengan tercukupinya jabatan arsiparis di setiap OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim data mempermudah dan mempercepat kegiatan tertib arsip.
“Kalau targetnya ya secepatnya. Ini menunggu eksekusinya dari Badan Kepegawaian Provinsi Kaltim,” pungkas Dewi. (Adv/Nik/Wan)












