Kabid Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Syaker dan Jamsostek, Distransnaker Kukar, Syukur Eko Budi Santoso. (Annur/timeskaltim)
Timeskaltim.com, Tenggarong – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Kartanegara (Distransnaker Kukar), secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan dan buruh di Kukar. SE tersebut ditetapkan pertanggal 3 April 2023.
“Kami meneruskan ketentuan edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Gubernur Kaltim yang mana diminta untuk segera membentuk posko pengaduan THR 2023,” ujar Kabid Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Syaker dan Jamsostek, Distransnaker Kukar, Syukur Eko Budi Santoso, Rabu (5/4/2023).
Dalam edaran tersebut, dijelaskan Eko, perusahaan wajib menjalankan kewajibannya tersebut sepekan sebelum Idulfitri 1444 Hijriah. Dalam perjalanannya, beda hal jika memang perusahaan dalam keadaan keuangan yang sulit, sehingga terjadi kesepakatan antara perusahaan dan karyawannya.
“Kalau tidak bayar, berarti mereka melanggar dan ada aturan mainnya terkait sanksinya sudah diatur. Dalam ketentuan sanksi administrasi, untuk penegakan sanksi dari pengawas yang melakukan,” lanjutnya.
Untuk itu seperti tahun-tahun sebelumnya, Distransnaker Kukar membuka Posko Pengaduan bersamaan dengan ditetapkannya SE. Dibuka hingga 2 pekan setelah Idulfitri 1444 Hijriah. Bahkan terus melayani pengaduan dari karyawan yang belum menerima haknya tersebut sepanjang tahun.
Melihat laporan pengaduan tahun 2022, setidaknya ada sekitar 4-5 kasus pengaduan yang masuk ke Distransnaker Kukar. Namun setelah dimediasi antara perusahaan dan karyawan, akhirnya kedua pihak sepakat untuk menyicil pembayaran THR.
“Posko pengaduan ditempatkan di Kantor Distransnaker Kukar, SE ini juga dikirim ke serikat pekerja selain ke perusahaan,” tutup Eko.












