Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Iswan Syarif/ Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra kembali angkat bicara terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang di sahkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun pada Jumat (17/2/2023) lalu.
Samri mengatakan, Raperda RTRW yang disahkan Wali Kota Samarinda, dianggap tak berkesinambungan. Dan cenderung tumpang tindih pasal terhadap Raperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Ini bukti terlalu buru-buru, sebaiknya kita menunggu sah Raperda RTRW Provinsi Kaltim dulu baru Kota, kalau begini kan tidak sinkron jadinya,” ucapnya kepada media ini, Selasa (14/3/2023).
Ia juga mengungkapkan, walaupun Raperda RTRW Kota Samarinda sudah disinkronkan dengan Raperda RTRW Provinsi Kaltim. Namun, faktanya, kata dia, masih terdapat banyak perbedaan di tiap butir pasalnya.
“Di Raperda RTRW Kaltim mengatakan 2026 Samarinda masih boleh tambang, sedangkan RTRW Kota 2026 sudah bebas tambang, ini bukti tidak sinkronnya,” ujarnya.
Harusnya, lanjut Samri, ada ke sinergitas antara RTRW Kaltim Dan RTRW kota. Sehingga, tidak terjadi adanya tumpang tindih terhadap pasal yang akan merugikan salah satu pihak.
“RTRW yang sudah di sahkan, apakah harus di bongkar lagi karena tidak sinkron, jadi harus bagaimana?,” pungkasnya. (Adv/Nur/Wan)












