Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar. (Iswan Syarif/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di tepian sungai Mahakam. Tepatnya di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
Penertiban itu dilakukan dengan alasan Daerah tepian sungai Mahakam adalah wilayah Ruang Terbuka Hijau (RTH). Oleh karenanya tidak boleh ada aktivitas berdangang di kawasan tersebut.
Penerapan tersebut turut disorot Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar. Ia mengatakan penertiban itu harusnya bisa memberikan solusi untuk para PKL itu.
“Saya rasa dari periode ke periode tidak ada solusi yang kongkrit untuk PKL itu. Saya juga meyakini PKL itu mau kok diatur, tetapi kembali lagi kepada pemimpinnya,” ucapnya kepada media ini, Selasa (11/4/2023).
Ia juga menyoroti jika tepian sungai Mahakam itu kawasan RTH, kenapa Lampion Garden dan Marimar itu masih ada. Apakah penertiban itu hanya berlaku kepada pedagang PKL saja.
“Saya liat ini hanya sekedar gusur menggusur tetapi tidak ada sosialisasi yang jelas. Sama halnya Marimar dan Lampion Garden masih dibiarkan padahal itu juga kawasan RTH,” ujarnya.
Kemudian, Politisi PDIP ini meminta agar Pemkot untuk menyediakan ruang untuk para PKL tersebut, agar pedagang-pedagang kecil bisa membangkitkan ekonomi mereka.
“Pemkot sudah dikasi ruang seluas-luasnya, silahkan bergerak laksanakan sesuai dengan yang sudah dianggarkan dan kita selalu mendukung, laksanakan lah selagi itu berkaitan dengan kepentingan rakyat kecil,” katanya.
Dan terakhir, itu tetap tidak terima jika ada masyarakat Kota Samarinda yang termarjinalkan apalagi dalam hal mencari kebutuhan ekonominya.
“Lakukan penataan jangan cuman menggusur aja itu yang saya tidak terima apabila ada kelompok masyarakat kita yang termarjinalkan, hanya untuk mencari sesuap tanpa diberikan pembinaan dan kemudian digusur, ini tidak adil,” pungkasnya. (Adv/Nur/Wan)












