Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Eko Elyasamoko. (Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Perencanaan Wali Kota Samarinda, Andi Harun terwujudnya wacana Kota bebas tambang di tahun 2026 mendatang. Hal itu direspon Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Eko Elyasamoko.
Ia menyebut, memang sudah seharusnya Kota ini bebas dari tambang, apalagi Samarinda juga menjadi Kota Penyanggah Ibu Kota Negara (IKN).
Perencanaan Kota Samarinda bebas dari tambang tersebut disampaikan oleh Walikota Samarinda, Andi Harun menginginkan Kota Tepian Bebas dari aktivitas pertambangan dan ingin menjadikan sebagai Kota pusat industri dan perdagangan.
Tetapi ia juga mengingatkan aktivitas pasca pertambangan juga harus di perhatikan terlebih sisa-sisa lubang tambang yang di tinggalkan.
“Untuk wacana Samarinda bebas tambang di tahun 2026 tentu sangat baik, tapi pertanggung jawaban dari pihak penambang juga harus ada, jangan sampai lubang bekas galian mereka di biarkan saja,” ucap Eko beberapa waktu lalu.
Karena jika pihak penambang tidak melakukan reklamasi pasca pertambangan, tentunya itu akan menambah lagi beban berat Pemerintah Kota (Pemkot), sebab hal tersebut pastinya memerlukan dana yang besar.
“Kalau mau di stop itu reklamasinya bagaimana? tanah untuk menutup bekas galian itu dari mana? jelas butuh dana yang besar,” tambahnya
Politisi Demokrat ini juga menambahkan, proses perizinan tambang juga di ambil oleh pemerintah pusat, sehingga pihak Komisi III DPRD Samarinda yang menjadi mitra dalam sektor Pertambangan tentunya tidak bisa berbuat apa-apa.
Sehingga pihaknya selama ini hanya bisa fokus terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dan resiko kerja.
“jika kami menemukan hal itu pasti kami akan berikan teguran,” pungkasnya. (Adv/Nur/Wan)












