Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Iswan Syarif/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Komisi III DPRD Samarinda menggelar hearing atau Rapat Dengar Pendapat terkait adanya aduan dari masyarakat Handil Bakti, Kecamatan Palaran Kota Samarinda di ruang paripurna lantai 2, pada Selasa (17/01/2023) siang.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Palaran, Kelurahan, Dinas Lingkungan Hidup, dan pihak Perusahaan Tambang seperti PT. NCT, PT. Insani Bara Perkasa, PT. IPC, PT. ECI.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri mengatakan aduan itu dilandasi dengan persoalan dampak lingkungan pasca aktivitas pertambangan.
“Masyarakat menuntut adanya reklamasi pasca pertambangan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan,” ungkapnya kepada media ini.
Samri mengatakan, hal ini sangat penting karena belum ada tindak lanjut dari perusahaan pasca aktivitas pertambangan
yang merugikan masyarakat sekitar.
“Apalagi sebagian besar perusahaan tambang di Samarinda belum sepenuhnya melaksanakan rehabilitasi serta revitalisasi pasca tambang yang baik dan sesuai,” ujarnya
Oleh karenanya, Samri berharap pihak perusahaan segera memenuhi tuntutan masyarakat terkait dampak lingkungan.
“Kami memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan. Dan ke depannya kita akan lakukan monitoring dan tinjauan ke lapangan,” tutupnya. (Adv/Nur/Wan)












