Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Hukum & PeristiwaSamarinda

Dengan ETLE, Satlantas Samarinda Temukan 12 Ribu Pelanggaran Lalulintas

440
×

Dengan ETLE, Satlantas Samarinda Temukan 12 Ribu Pelanggaran Lalulintas

Sebarkan artikel ini
Teks Foto: Kamera tilang eletronik di simpang 3 jalan Pahlawan. (Hafif Nikolas/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Penerapan tilang eletronik atau E-Tilang (ETLE) di Kota Samarinda yang baru dimulai pada tahun lalu. Telah menemukan belasan ribu kesalahan berlalu lintas selama tahun 2023.

Penerapan ETLE yang telah dipasang sebanyak 4 lokasi di Kota Samarinda. Pertama di simpang 3 muara jalan Slamet Riyadi, Kedua di simpang 4 Lembuswana jalan Letnan Jend Suprapto, ketiga simpang 3 Jalan Pahlawan, dan keempat simpang jembatan Mahakam.

Melalui keempat kamera ETLE yang telah digunakan pihak Kasatlantas Polresta Samarinda telah menemukan banyak sekali pelanggar berlalu lintas. Baik menggunakan roda 2 maupun roda 4.

“Kalau bicara 2023, sekitar 12 ribu pelanggaran yang telah kami temukan,” ucap Kompol Creato Sonitehe Gulo, saat dihubungi via telpon, pada Senin (15/1/2024).

Menindaklanjuti pelanggaran berlaluntas yang tertangkap melalui ETLE tersebut. Pihak Kasatlantas mengirimkan surat tilang sesuai alamat STNK yang dimiliki pengendara.

Namun, hingga saat ini pihaknya masih kerepotan dengan pengguna kendaraan yang belum membalik nama STNK.

“Contohnya si A alamatnya di palaran, terus itu motor dibeli si B yang alamanya di sambutan. Kita kan tetap mengirim ke Palaran atas nama si A artinyakan tidak direspon,” jelasnya.

Dengan tidak adanya konfirmasi atau respon dari surat tilang tersebut. Kasatlantas Polresta Samarinda memberi jangka waktu 14 hari hingga 1 bulan.

Kemudian, setelah waktu itu terlewat. Pihaknya akan membuat list kendaraan yang mengindahkan surat ETLE tersebut ke Samsat untuk diblokir.

“Jadi pada saat dia membayar pajak, pajak tahunan atau 5 tahunan itu dia harus bayar denda pelanggaran itu,” ungkap Gulo.

Sejauh ini, pelanggaran yang sering tertangkap ETLE di Kota Samarinda seperti, pengendara roda 2 yang tidak menggunakan helm dan bermain handphone. Untuk roda 4, tidak menggunakan seat belt dan BPKBnya tidak sesuai. (Nik/Wan)