Timeskaltim.com, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan aturan baru bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Mulai 29 Mei 2025, setiap permohonan perpanjangan izin tinggal wajib melalui tahapan pengambilan foto dan wawancara langsung di kantor imigrasi.
Kebijakan ini, tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025, berlaku juga bagi pemegang visa on arrival (VoA).
Sebelumnya, WNA hanya perlu mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan secara online melalui websiteevisa.imigrasi.go.id. Kini, mereka harus hadir fisik untuk tahapan verifikasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya “damage control” atau meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal.
Tujuannya tak lain untuk menjaga ketertiban administrasi keimigrasian dan mengawasi peran penjamin WNA.
“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi,” tutur Yuldi.
Ia mencontohkan hasil operasi penanaman modal asing (OPS PMA) yang digelar bersama BKPM selama triwulan pertama 2025. Dalam operasi itu, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Tak hanya itu, ada 215 perusahaan yang diduga fiktif atau bermasalah yang izin usahanya telah dicabut oleh BKPM.
Data statistik penegakan hukum juga menunjukkan peningkatan signifikan. Periode Januari-April 2025, Imigrasi mencatat 2.201 WNA terkena tindakan administratif keimigrasian, naik 36,71% dibanding periode yang sama tahun 2024 (1.610 WNA).
Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 63 Ayat (2), yang menyatakan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama di Indonesia, serta wajib melaporkan setiap perubahan status.
Meski ketat, Imigrasi juga memberikan kelonggaran.
Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, atau dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran, penyerahan dokumen, hingga pembayaran bisa dilakukan secara walk-in (langsung) bersamaan dengan foto dan wawancara, serta akan dibantu petugas.
Yuldi mengimbau seluruh WNA yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data untuk memberikan keterangan yang benar saat wawancara.
“Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, berharap kebijakan ini memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.
“Serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Wan)












