Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kabupaten PPU

Budi Sarwoto: Transaksi Tanah di Wilayah IKN Harus Diatur dengan Bijak

295
×

Budi Sarwoto: Transaksi Tanah di Wilayah IKN Harus Diatur dengan Bijak

Sebarkan artikel ini
Budi Sarwoto, Anggota DPRD PPU.

Timeskaltim.com, PPU – Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dari Daerah Pemilihan II Sepaku, Budi Sarwoto, menyoroti persoalan transaksi tanah yang menjadi isu penting di wilayah terdampak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

Menurut Budi, edaran pemerintah provinsi yang melarang transaksi tanah di wilayah proyek IKN adalah langkah yang tepat untuk menghindari konflik kepemilikan lahan.

“Tentu ini adalah upaya baik agar masyarakat tidak berebut hak kepemilikan. Namun, seperti biasa, ada masyarakat yang setuju dan ada yang tidak. Hal ini wajar terjadi, tetapi perlu ditangani dengan pendekatan yang bijak,” ujar Budi, Selasa (22/10/2024).

Selain itu, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara percepatan pembangunan IKN dengan menjaga hak-hak masyarakat setempat.

Banyak warga yang lahannya terkena dampak dari proyek besar seperti pembangunan bendungan Sepaku dan intake air di Desa Sukaraja.

“Kami berharap pemerintah memberikan solusi yang adil. Masyarakat seharusnya dapat tetap tinggal di tanahnya sambil merasakan manfaat langsung dari pembangunan ini,” jelasnya.

Budi juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap tahap pengambilan keputusan. Dengan melibatkan warga dalam dialog, ia meyakini kebijakan yang diambil akan lebih mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan di Sepaku.

“Keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat adalah kunci keberhasilan IKN sebagai proyek besar nasional,” pungkas Budi. (Adv)