Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal. (Ist.)
Timeskaltim.com, Samarinda – Komisi I DPRD Kota Samarinda batal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU dan Bawaslu Kota Samarinda.
Rapat tersebut ditunda akibat ketidakhadiran perwakilan KPU. Sebab, komisioner KPU Samarinda periode 2024-2029 menjalani prosesi pelantikan oleh KPU RI di Jakarta.
Padahal, rapat tersebut sangatlah penting sebab bertujuan mengevaluasi proses pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Samarinda.
“RDP ditunda karena ketua KPU dan anggotanya masih berada di Jakarta menghadiri pelantikan,” ujar Joha Fajal, Senin (25/3/2024).
Menurut Joha, masalah utama yang terjadi pada Pemilu 2024 adalah banyaknya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang masih belum memahami bagaimana prosedur pencatatan hasil pemilihan secara benar.
“Banyak juga temuan seperti pemilih yang tidak berada pada domisili yang terdaftar. Sehingga kita perlu mengevaluasi ini biar masalah yang sama tidak terulang lagi di pemilihan Wali Kota 2024,” terangnya.
Selanjutnya, Komisi I DPRD Kota Samarinda akan melakukan peninjauan kembali atas temuan dari Bawaslu dan KPU untuk memastikan kondusivitas serta transparansi saat Pilwali 2024 nantinya. (Bey)












