Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Iswan Syarif/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda menggelar rapat pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Rapat tersebut di gelar di ruang rapat gabungan lantai 2 DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (09/5/2023).
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengatakan rapat tersebut membahas ada beberapa draf yang masih perlu dikoreksi.
Samri menyebutkan draf yang di koreksi itu seperti pemungutan retribusi limbah cair, rumah tangga dan rumah ibadah.
“Masih ada draf yang harus di koreksi, perbaikan itu akan segera diselesaikan dan sedang dilakukan tahap akhir oleh Pemkot Samarinda,” ucapnya.
Kemudian, pihaknya telah menyepakati daft itu sepakat dijadikan Raperda, yang awalnya dari Peraturan Daerah (Perda) menjadi Raperda.
“Tentunya perda ini diterima atau tidak, kalau dari bapemperda sudah kami sepakati. Tapi nanti penentuannya dari masing masing fraksi, ada namanya pandangan akhir fraksi,” ujarnya.
Selanjutnya, politisi PKS ini mengungkapkan untuk pemungutan retribusi itu sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.
Terakhir, Legislator Basuki Rahmat ini menambahkan untuk pengesahan Raperda ini direncanakan pada pertengahan bulan Juni 2023.
“Sebelum disahkan, tentunya kami akan bersurat ke masing masing fraksi terlebih dulu jadi kami perlu memilah mana saja retribusi yang harus dipungut mana yang tidak,” pungkasnya. (Adv/Nur/Wan)












