Suasana Konferensi pers yang dilakukan oleh Bapemperda DPRD Samarinda dihadiri puluhan awak media.(Topan Setiawan/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, akhirnya angkat bicara. Ketika, bergulir isu “bola liar” pasca ketidakhadirannya, saat Sidang Paripurna pengesahaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), pada Selasa (14/2/2023) lalu.
Pihaknya menilai, pengesahan tersebut tidak didasarkan oleh mekanisme prosedural dan hukum yang berlaku. Pasalnya, paripurna bisa terlaksana jika ada rekomendasi dari Bapemperda itu sendiri. Hal itu disampaikannya dengan lantang oleh Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra saat memberikan klarifikasi melalui konferensi pers, di ruang Paripurna, Kamis (16/2/2023) siang.
Dihadiri puluhan awak media, Samri menerangkan, hasil pertemuannya secara internal dihadiri anggota Bapemperda. Diantaranya, Wakil Bapemperda, Laila Fatihah. Kemudian, Anggota Bapemperda, Angkasa Jaya Djoeraini, Mohammad Novan Syahronny Pasie, Sani Bin Husain, Ahmat Sopian Noor, Triyana, Novi Marinda Putri dan Kamaruddin. Bahwa pembentukan Raperda RTRW Samarinda 2022-2042 berasal dari inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Tupoksi Bapemperda Dikebiri?

Kata dia, Raperda yang dinilai terburu-buru ini, tidak sesuai dengan mekanisme pembentukan produk hukum yang berkualitas. Sehingga, penyusunan RTRW tersebut terkesan mengkebiri Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Bapemperda sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Kami Mengakomodir kepentingan rakyat. Dengan melalui produk hukum yang berkualitas,” ujar Samri.
Bahkan tak tanggung-tanggung, Samri mengaku bahwa, Bapemperda sebagai AKD dalam membentuk kebijakan di tataran Kota Samarinda. Tidak diberi kesempatan dan wewenang, untuk menjalankan tugasnya sesuai peraturan DPRD Samarinda Nomor 2/2019 tentang Tata Tertib DPRD.
“Berdasarkan hasil rapat internal pada 13 Februari lalu, kami mengirim surat ke Ketua DPRD Samarinda Nomor 11/II/Bapemperda//020 perihal peninjauan ulang terkait Raperda RTRW Samarinda yang meminta agar mengirim surat ke wali kota untuk menunda rapurnya ,” urai Samri.
Samri kembali menekankan dan keberatan terhadap Berita Acara Nomor 650.05/1015/100.07 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono dan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Pemalsuan Tandatangan Ketua DPRD

Pasalnya, Bapemperda mengaku belum menyepakati terkait substansi Raperda RTRW. Selain itu, berita acara dibuat tidak berdasarkan mekanisme dan penandatanganan Ketua DPRD Samarinda. Dan digadang-gadangkan sengaja dipalsukan.
Dugaan itu mengacu pada pengakuan Ketua DPRD Samarinda pada rapat forum tertutup yang dihadiri Forkopimda Samarinda.
“13 Februari lalu pukul 14.00 Wita, diadakan rapat antara pimpinan DPRD dan wali kota, pada saat rapat tersebut Ketua DPRD Samarinda membantah menandatangani Berita Acara Nomor 650.05/1015/100.07,” sebutnya.
Cacat Hukum Dan Cacat Prosedural

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Wakil Bapemperda DPRD Samarinda, Laila Fatihah. Ia mengaku, bahwa Bapemperda mendesak dilakukannya peninjauan ulang terhadap draft Raperda tersebut. Hal ini, telah berdasarkan kepada hasil konsultasi dengan Kemendagri.
“Sebelumnya kami sampaikan bahwa pengesahan Raperda RTRW ini ditunda karena ada mekanisme yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bahkan diduga proses lahirnya rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN itu cacat hukum dan prosedural,” bebernya.
Lanjut dia, pihaknya ingin memperbaiki proses tersebut. Agar bisa menghadirkan produk hukum yang berkualitas. Laila menambahkan, Kemendagri mengarahkan dan memberi ruang ke DPRD Samarinda untuk melakukan penundaan dengan syarat, DPRD Samarinda harus bersurat ke Kemendagri.
“Proses kami jalankan sampai permasalahan internal selesai. Baru bisa kami sahkan. Tapi wali kota tetap bersikukuh ingin mengesahkan. Padahal kami sudah sampaikan alasannya, ini cacat prosedural dan hukum,” sambungnya.
Pihaknya tidak tahu mengapa Raperda RTRW itu harus buru-buru disahkan. Padahal, dasar dari Raperda RTRW juga masih harus menunggu pengesahan dari Raperda RTRW Kaltim. Sebagai informasi, DPRD Kaltim juga baru memperpanjang masa kerja Pansus RTRW sampai 3 bulan.
Berpegang Pada Permendagri Nomor 80/2015

“Kalau wali kota ambil alih keputusan ini dengan menggunakan PP Nomor 21/2021, ada kewenangan wali kota ya kami persilakan. Tapi kalau masyarakat ada keberatan dan demo, jangan ke kami. Kami melepas diri. Kami serahkan ke pemkot,” tambahnya lagi.
Pada pemberitaan sebelumnya, Rapat Paripurna atau Rapur pengesahan Raperda RTRW di DPRD Samarinda hanya dihadiri 12 anggota dan 1 unsur pimpinan DPRD Samarinda dari 45 kursi.
Walhasil, rapat tak mencapai kourum. Sebab rapat paripurna harus dihadiri setidaknya 50 persen plus 1 dari keseluruhan anggota DPRD Samarinda.
Maka, Wali Kota Samarinda, Andi Harun langsung menyatakan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait perda RTRW.
Andi Harun menyatakan dirinya berpegang pada aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Jika kepala daerah tidak melaksanakan, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Kendatipun, Kementerian ATR/BPN telah memberikan persetujuan substantif atas RTRW Samarinda yang baru dan memberi waktu 3 bulan untuk disahkan jadi Perda.
Dari 3 bulan batas waktu yang diberikan Kementeria ATR/BPN mengesahkan Perda RTRW, sudah terpakai selama 2 bulan, sehingga waktu tersisa tinggal 1 bulan saja lagi.
“Proses pengesahan Perda ini tidak bisa ditunda, ini demi kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya.(Wan)












