Oleh: Abizhar Fahzarezqi Hariyono.
Saya dari fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), mengajak para Generasi Muda untuk bisa bangkit dan ikut serta dalam mewujudkan cita cita Bangsa Indonesia yang adil dan makmur menuju Indonesia kuat , Indonesia jaya.
Untuk mewujudkan suatu Negara yang berkeadilan, di perlukan pemimpin yang bersih dan berani dalam melakukan tindakan nya.
Berjalan sesuai dengan Undang-Undang, menjunjung tinggi supremasi hukum, mengutamakan kepentingan rakyat , dalam pencapai anya menuju negara yang adil dan Makmur.
Tolak ukur dalam mengedepankan cita cita bagsa yang besar ini berada pada Generasi Muda yang harus aktif dalam ke ikut sertaan nya membangun negara yang kita cintai ini.
Generasi Muda adalah gerbang terdepan ,
Generasi Muda adalah pintu utama menuju suksesnya sebuah negara, Generasi Muda adalah tulang punggung perwujudan dari maju dan sukses nya cita cita bangsa.
Saat ini Indonesia dalam membangun , Saat ini Indonesia dalam berbenah menyusun dan merealisasikan cita cita bangsa di era reformasi ini.
saya mengajak kepada seluruh Generasi Muda Indonesia untuk bisa berpartisipasi dalam melakukan Gerakan Gerakan posistif sesuai dengan bidang dan kemampuan dalam ke ikut sertaan membangun negara yang kita cintai ini , sebagai generasi muda yang aktif , yang memiliki integritas dan cita cita yang tinggi demi negara yang adil dan Makmur.
Pembangunan Indonesia di setiap daerah yang dilakukan pemerintah saat ini sangat diperlukan campur tangan dari para Generasi Muda yang harus memiliki wadah dalam keikut sertaanya, mengawal ,mengontrol , mengawasi dan memberikan masukan yang baik kepada pemerintah.
Ikut berpartisipasi dalam penegakan supremasi hukum, menegakan hukum sesuai dengan fungsi nya, bela yang benar , tegakan kan keadilan dan berantas segala bentuk dari perbuatan yang melanggar hukum korupsi , Kolusi , dan Nepotisme.
Wujud kan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi. Seperti yang di atur dalam undang undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU Tipikor ).
Terbagi dalam 7 kelompok yaitu:
1. Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan Negara ( pasal 2 dan pasal 3 )
2. Tindak Pidana Korupsi praktek suap menyuap ( pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b , pasal 13 , pasal 5 ayat (2) pasal 12 huruf a dan b , pasal 11, pasal 6 ayat (1) huruf a dan b , pasal 6 ayat 2, pasal 12 huruf c dan d.
3. Tindak Pidana Korupsi berupa Penggelapan dalam jabatan ( pasal 8, pasal 9, pasal 10 huruf a , huruf b dan huruf c.
4. Tindak Pidana Korupsi berupa Pemerasan ( Pasal 12 , huruf e , huruf f dan huruf g.
5. Tindak Pidana Korupsi berupa Perbuatan Curang ( Pasal 7 ayat (1 ) huruf a huruf b , huruf c dan huruf d , pasal 7 ayat ( 2 ) huruf h.
6. Tindak Pidana Korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan ( pasal 12 huruf I )
7. Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi ( pasal 12 B jo pasal 12 C. Sedangkan dalam Tindak Pidana Penggelapan berdasarkan ketetapan KUHAP pengertian nya sebagai berikut:
Menurut Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHAP ) Penggelapan adalah sebagai berikut:
“ Barang Siapa dengan sengaja secara melawan hukum sesuatu benda yang seluruh nya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain , yang berada padanya bukan karena kejahatan , karena salah telah melakukan penggelapan , di ancam dengan hukuman penjara selama lamanya empat tahun “
Penggelapan yang diatur dalam ketentuan pasal 372 KUHAP dapat dilakukan oleh setiap orang , sementara penggelapan yang diatur dalam UU Tipikor merupakan penggelapan yang hanya dapat di lakukan oleh pegawai negeri dalam jabatan nya .
Dan Penggelapan dalam jabatan hanya salah satu bentuk dari Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan hal di atas saya atas nama Generasi Muda Indonesia yang berperan aktif dalam sosial kontrol terhadap pemerintah , mengajak kepada seluruh komponen Generasi Muda Indonesia bergabung dalam wadah organisasi GERAKAN PEMUDA PEMUDI PEDULI INDONESIA yang mana wadah organisasi ini maksud dan tujuan nya adalah membantu dalam sosial kontrol terhadap pemerintah .
Memberikan edukasi kepada warga masyarakat tentang wawasan hukum serta memberikan bantuan hukum terhadap warga masyarakat yang membutuh kan.
Sebagai anak bangsa, Jadilah Generai Muda yang aktif yang berdikari, mandiri dalam menyongsong masa.(*)
*Penulis merupakan mahasiswa asal Kampus Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda.












