Konferensi Pers Bampemperda DPRD Samarinda dan Awak Media. (Iswan Syarif/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengatakan Rapat Paripurna DPRD Samarinda, pada Selasa (14/2/2023) lalu, dengan agenda persetujuan Terhadap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2022-2042 adalah ilegal.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Bapemperda, Laila Fatihah dalam konferensi pers bersama awak media yang dilaksanakan di ruang rapat utama lantai 2 DPRD Samarinda, kamis (16/02/2023).
“Kami di sini mengklarifikasi, rapat pimpinan yang terjadi pada tanggal 13 Februari malam tidak ditemukan kesepakatan antara Fraksi dan Komisi untuk menentukan Rapat Paripurna, sehingga pada saat rapat paripurna di tanggal 14 Februari banyak anggota DPRD yang tidak hadir,” ucapnya Laila.
Laila juga mengatakan, bahwa Bampemperda tidak ada mengeluarkan sama sekali surat rekomendasi untuk diadakannya rapat paripurna di tanggal 14 Februari 2023.
“Karena tahapan paripurna harus melalui rekomendasi Bapemperda dan sebuah Raperda baru bisa diparipurnakan untuk disetujui jadi Perda setelah ada rekomendasi Bapemperda,” ujar Laila.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ketua Bapemperda, Samri mengatakan berita acara dibuat tidak berdasarkan mekanisme dan penandatanganan Ketua DPRD Samarinda. Dan ada dugaan pemalsuan tanda tangan.
“13 Februari lalu pukul 14.00 Wita, diadakan rapat antara pimpinan DPRD dan wali kota, pada saat rapat tersebut Ketua DPRD Samarinda membantah menandatangani Berita Acara Nomor 650.05/1015/100.07,” tandasnya. (Adv/Nur/Wan)












