Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kota Samarinda

Bampemperda DPRD Samarinda Duga Adanya Pemalsuan Tanda Tangan Berita Acara

237
×

Bampemperda DPRD Samarinda Duga Adanya Pemalsuan Tanda Tangan Berita Acara

Sebarkan artikel ini

Konferensi Pers Bampemperda dan Awak Media. (Iswan Syarif/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda mengungkapkan, adanya dugaan pemalsuan tandatangan Ketua DPRD Samarinda atas berita acara terkait kesepakatan substansi Perda RTRW tahun 2022-2042.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Bapemperda, Samri Shaputra di hadapan puluhan awak media dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama lantai 2, Gedung DPRD Samarinda, Kamis (16/02/2023).

“Bahwa Bapemperda belum menyepakati mengenai substansi Perda tentang RTRW tahun 2022-2042. Disamping itu, berita acara dibuat tidak berdasarkan mekanisme dan tandatangan Ketua DPRD Samarinda tersebut diduga dipalsukan. Berdasarkan pengakuan Ketua DPRD Samarinda pada rapat forum tertutup yang dihadiri oleh Forkopimda Kota Samarinda,” ucapnya Samri.

“13 Februari 2023 pukul 14.00 WITA, diadakan rapat antara pimpinan DPRD dengan WaliKota Samarinda, di mana saat itu Ketua DPRD Samarinda membantah menandatangani Berita Acara Nomor 1650.05/1015/100.07,” sambungnya.

Samri juga mengatakan, Raperda RTRW tahun 2022-2042 merupakan inisiatif dari Pemkot Samarinda. Namun, dalam pelaksanaannya tidak melalui mekanisme sesuai yang diatur Undang-Undang.

“Tidak ada pembentukan Pansus Raperda, tidak ada pandangan umum dan pendapat akhir Fraksi terhadap Raperda. Bahkan Bapemperda sebagai Alat Kelengkapan Dewan tidak diberikan kesempatan melaksanakan tugas dan wewenangnya melaksanakan tata tertib,” ujarnya.

Oleh karenanya berdasarkan hasil rapat internal yang dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2023 lalu, Bapemperda DPRD Samarinda kemudian mengirim surat kepada Ketua DPRD untuk meninjau ulang Raperda RTRW dan meminta untuk mengirimkan surat kepada Pemkot untuk menunda pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda RTRW.

“Penundaan pengesahan RTRW ini adalah dalam rangka kepentingan bangsa dan negara. Jika Pemkot ingin mempercepat karena alasan kepentingan bangsa dan negara, prinsip kami pun sama, karena ada hal krusial yang harus kami tegakkan,” tegasnya. (Adv/Nur/Wan)