Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Iswan Syarif/ Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra melakukan konsultasi ke kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Samri mengatakan, Bapemperda berencana akan berunding bersama Kementerian ATR dan Kementrian Dalam Negeri untuk membincangkan persoalan tentang pengesahan Raperda RTRW.
“Jadi kami menyampaikan surat ke Kemendagri, setelah itu kami menyerahkan kepada kementerian untuk menjadi juri atau hakim terkait permasalahan ini,” ucapnya kepada media Timeskaltim.com, Selasa (21/2/2023).
la juga menambahkan hal yang melatar belakangi pihaknya ke Kemendagri agar informasi yang sampai ke kementerian bisa berimbang. Jika dilakukan hanya satu pihak, Samri khawatir salah satu institusi yang dipersalahkan.
“Jadi kami hanya menyeimbangkan saja, kami sudah sepakat bahwa polemik ini tidak berkepanjangan. Dan kedepannya supaya bersama-sama memikirkan kemajuan Kota Samarinda,” ujarnya.
Politisi PKS ini berharap agar nantinya apa yang menjadi keputusan dan penilaian dari Kemendagri baik DPRD maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dapat saling menghormati dan menyakini hasil keputusan tersebut.
“Harapan kita terakhir itu ada kemudian penilaian bahwa semuanya benar, karena langkah yang diambil DPRD menurut kami itu benar. Begitu pula langkah yang diambil Pemkot Samarinda juga menurutnya benar. Karena kami punya pandangan dan aturan masing-masing,” tambahnya.
“Jika dalam penilaian nanti, baik DPRD maupun Pemkot Samarinda ternyata ada kesalahan, maka diharapkan saling bersersinergi untuk memperbaiki,” pungkasnya. (Adv/Nur/Wan)












