Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal. (Berby/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal menyampaikan jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda terkait Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan di Kota Samarinda akan mempermudah perizinan para pelaku usaha.
“Kita sudah menyampaikan bahwa target penetapan Rapeda itu di Juni, karena pada Juli itu sudah persiapan dalam rangka pelantikan bagi anggota dewan baru,” ujar Joha pada Kamis, (28/3/2024).
Menurutnya, izin usaha merupakan hal yang sangat penting bagi pelaku usaha pariwisata di Samarinda. Baik dalam kegiatan wisata laut, sungai, dan lainnya.
“Begitu pula juga dengan asuransi, jika mereka tidak punya izin dan tidak ada payung hukumnya ,maka dia tidak akan bisa untuk mengurus asuransinya,” jelas Ketua Komisi I DPRD Samarinda itu.
Politikus Partai NasDem ini menyatakan bahwa izin usaha pariwisata menjadi salah satu faktor penting yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Karena sumber PAD itu salah satunya bagaimana buat payung hukumnya, sehingga pelaku usaha itu berjalan dengan baik dan kita juga bisa mendapatkan pendapatan dari sana,” tandasnya. (Bey)












