Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Diskominfo Kukar

APDESI Kaltim Sambut Baik Pasal Tunjangan Purnatugas

673
×

APDESI Kaltim Sambut Baik Pasal Tunjangan Purnatugas

Sebarkan artikel ini
Ketua APDESI Kaltim, Sumali. (Roby Sugiarto/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Kukar – Pasca disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kalimantan Timur (Kaltim), Sumali memberikan, tanggapan terkait Pasal 62 huruf F dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa.

Pada Pasal 62 huruf F tersebut, membahas mengenai pemberian tunjangan purnatugas di akhir masa jabatan kepala desa, sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

Sumali menjelaskan, bahwa pasal ini dimaksudkan untuk memberikan pesangon kepada Kepala Desa (Kades) yang telah mengabdi, sehingga mereka memiliki modal untuk memulai usaha sendiri atau menjadi mandiri setelah masa jabatannya berakhir.

“Pasal ini merupakan sebuah penghargaan terhadap kepala desa yang selama ini mengabdi untuk desanya,” ucap Sumali pada, Selasa (11/06/2024)

Sumali yang merupakan Kades Loa Lepuh, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) itu menambahkan, bahwa nilai tunjangan ini bervariasi tergantung kemampuan keuangan masing-masing desa.

“Contohnya, disalah satu kabupaten Kutai Timur (Kutim), nilai tunjangannya mencapai 30 juta,” ucapnya

Ia menekankan, bahwa pasal tersebut merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada Kades atas pengabdian mereka selama masa jabatannya.

“Yang paling pasti, pasal ini sebagai sebuah penghargaan yang diberikan kepada kepala desa selama mereka mengabdi,” katanya.

Selama ini, banyak Kades yang selesai masa tugasnya tidak memiliki pekerjaan dan menjadi pengangguran. Dengan adanya pasal ini, diharapkan para kepala desa yang telah menyelesaikan masa jabatannya dapat mendapatkan penghargaan dan modal untuk memulai kehidupan baru.

“Dari pasal ini, kepala desa ketika selesai masa jabatannya dapat mendapatkan penghargaan,” tegas Sumali.

Terakhir, Sumali menekankan, bahwa dari Pasal 62 tersebut, memberikan tunjangan tidaklah berkelanjutan, melainkan hanya diberikan sekali setelah masa tugasnya terselsaikan dengan baik.

“Dari pasal 62 itu, tunjangan ini hanya diberikan sekali,” tutupnya.(ADV/KominfoKukar/Rob/Wan)