Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti. (Iswan Syarif/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Angka perceraian di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meningkat tiap tahunnya. Bahkan berada pada peringkat tertinggi se-Kalimantan.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Samarinda, Rukayah menyebutkan di Tahun 2023 kasus perceraian mencapai sekitar 3000 perkara.
Akan tetapi di angka tersebut tidak hanya perkara perceraian saja, ada juga kasus lainnya, seperti perkara hibah, warisan, harta gono-gini dan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti mengatakan
satu diantara penyebab perceraian tersebut adalah pernikahan dini.
“Salah satu penyebabnya adalah nikah di usia dini, sehingga ketahanan keluarga belum siap,” ucap Damayanti.
Damayanti juga mengungkapkan, penting edukasi sex untuk anak di usa dini, sehingga arah untuk menuju pernikahan dini bisa diminimalisir.
“Pentingnya juga edukasi seks, kebanyakan masih tidak tau dan setelah nikah tidak siap mental menghadapi masalah-masalah kedepannya,” ujarnya.
“Karena keluarga itu dibentuk atas kesiapan baik dari laki-laki maupun perempuan nya, jadi ketika ada hantaman atau masalah itu keluarga sudah siap menghadapinya,” sambungnya.
Politisi PKB ini pun berharap, kepada seluruh elemen, baik pemerintahan eksekutif maupun legislatif, LSM, masyarakat dan lainnya untuk bisa lebih peduli dengan memberikan edukasi kepada anak usia dini.
“Ini bukan tanggung jawab pemerintah saja, akan tetapi kita sama-sama, baik dari masyarakat dan seluruh elemen bisa mendukung agar kasus perceraian ini bisa diminimalisir,” pungkasnya. (Adv/Nur/Wan)












