Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. (Iswan Syarif/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Yusniar Juliana megatakan angka migrasi seumur hidup di Kaltm hasil Sensus Penduduk 2020 (SP2020) yang dimutakhirkan tahun 2022 mencapai 30,99 persen, artinya sekitar 31 dari 100 atau sepertiga penduduk Kaltim merupakan penduduk migran.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan pemerintah kota tidak mungkin menolak apalagi melarang warga dari daerah lain datang ke Samarinda. Tetapi, administrasi harus dilengkapi, seperti surat pindah dan melapor kepada pemerintah setempat.
“Pentingnya administrasi lengkap, agar tidak serta merta diberikan ijin tinggal permanen, melainkan ijin tinggal sementara selama 6 bulan hingga satu tahun,” ucapnya kepada media Timeskaltim.com, Senin (06/02/2023).
Ia juga menyampaikan, kebanyakan warga yang datang ke Samarinda adalah mereka yang termarjinalkan di daerahnya. taraf pendidikannya pun rendah dan tidak memiliki keahlian.
“Tidak memiliki keahlian juga memicu terjadinya masalah sosial seperti banyaknya pengangguran, kemiskinan dan tingkat kriminalitas yang mau tidak mau harus diatasi oleh pemerintah,” tambahnya.
Politisi Demokrat ini mengharapkan, pemerintah harus membangun sarana pendidikan, lapangan pekerjaan, perumahan dan lain sebagainya dengan pendataan administrasi yang lengkap, sehingga semua program yang dicanangkan jelas dan terukur.
“Adanya lapangan pekerjaan tentunya akan mengurangi angka kriminalitas terjadi, apa lagi permasalahan kesejahteraan masyarakat yang hingga kini belum juga terselesaikan,” pungkasnya. (Adv/Nur/Wan)












