Anggota DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting.(ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda diketahui baru saja mengesahkan peraturan daerah (perda) perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda tahun 2021-2026.
Agenda tersebut dihelat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Rabu (14/6/2023).
Anggota DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting pun memberikan sorotan keras terhadap Pemkot Samarinda lantaran menyediakan anggaran untuk Tim Wali kota Akselerasi untuk Pembangunan (TWAP).
Jumlahnya tidak kurang dari Rp 8 juta untuk masing-masing anggota yang terdiri dari 21 orang.
“Kan kita berhak tahu, itu dibayar pakai pajak dari masyarakat semua loh,” ucap Joni.
Ia pun menyayangkan lantaran selama ini belum pernah dibuka publik mengenai gaji atas tim yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) walikota itu.
Sehingga, dirinya merasa persoalan ini perlu diangkat dalam forum rapat paripurna.
“Namun kita tidak mau berdebat ke arah sana, nanti akan kami bahas kembali dalam rapat internal,” jelasnya.
Kendati demikian, Joni berharap kinerja TWAP juga sesuai dengan harapan.
“Masyarakat berhak tahu karena dibayarnya pakai pajak dari masyarakat,” pungkasnya. (Adv/Bey)












